Tagih Hutang Malah Dianiaya dan Diancam, Korban Didampingi Kuasa Hukum Lapor Polisi

0
136

TNews, BENGKULU UTARA – Warga Kota Arga Makmur Berinisial  TF didampingi kuasa hukumnya Adv. Eka Septo, SH.MH.CMe dan Adv. Jejen Sukrilah, SSy.MA., secara resmi membuat laporan ke Polres Bengkulu Utara, minggu (12/02/2023) sekitar pukul 22.00 WIB, atas dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengancaman yang dilakukan oleh ID.

Peristiwa dugaan pidana ini berawal dari 3 tahun lalu terlapor ID meminjam uang sebesar Rp. 15 juta kepada korban TF serta ditambah hutang pakaian sekitar Rp 700 ribu dengan total Rp. 15 juta 700ribu.

Dikarenakan sudah saling kenal antara korban dan terlapor maka korban memberikan pinjaman untuk dipakai oleh terlapor beberapa bulan. Ditambah lagi terlapor pada saat itu merupakan bagian dari publik figur sebagai Calon Legislatif (caleg) dari partai PAN dalam Dapil 1 Bengkulu Utara tahun 2019.

Setelah berjalan beberapa tahun hingga 3 (tiga) tahun lebih, ID tidak sedikitpun mengembalikan uang itu kepada TF hingga sekarang, jangankan melunasinya menyicil sedikitpun tidak sama sekali selama 3 tahun berjalan ini.

“Tepatnya pada hari Jumat tanggal 10 ferbruari 2023 sekitar pukul 14.30 Wib,  pelapor (Tf) dengan maksud baik mendatangi terlapor (id) guna untuk mengingatkan terlapor (id) agar mengembalikan uang nya yang sudah 3 tahun dipakai Id, namun apa hendak dikata maksud hati Tf hendak baik-baik akan tetapi disambut dengan tidak patut oleh Id, bahkan Tf diberi pukulan dan di ancam dengan sajam dan benda keras oleh Id, untung saja Tf cepat lari dari kejadian tersebut,” ujar Eka Septo, SH.MH.CMe

Lebih lanjut dikatakannya, adapun laporan/pengaduan yg dilakukan oleh kliennya (Tf) sangat merasa di rugikan atas dugaan perbuatan pidana yang dilakukan oleh terlapor yaitu Id, yang mana pelapor dalam hal ini Tf diduga telah di pukul dan di ancam dengan sajam oleh terlapor (id), hingga korban dan keluarganya (tf) merasa telah terancam dan terampas hak ketenangan & keamanannya.

“Kami selaku Kuasa Hukum dari Tf sangat menyayangkan perbuatan Id demikian, untuk demi mempertahankan nilai-nilai hak kemerdekaan ketenangan dan keamanan klien kami (tf), dengan hormat kami minta pihak Polres Bengkulu Utara untuk betul-betul serius dan sungguh-sungguh dalam menindaklanjuti laporan/pengaduan klien kami, dengan harapan agar ada efek jera dan menjadi pembelajaran bagi yang lain demi terciptanya keamanan, ketertiban & Kondusifitas Bengkulu Utara yang lebih baik,” tandas Eka Septo, SH.MH.CMe.

Reporter : Nanda Putri

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.