Terungkap! Rekaman Oknum Kepala Desa Sengaja Jebak 2 Orang Wartawan di Bengkulu Utara

0
232

TNews, BENGKULU UTARA –  Hebohnya kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) 2 oknum wartawan bengkulu utara berinisial IR dan W pada rabu 18/01 lalu, mulai terkuak adanya fakta baru. Kuat dugaan dua oknum tersebut sengaja dijebak oleh oknum kades berinisial AM.

Hal tersebut diperkuat dengan ada nya rekaman percakapan yang berdurasi 2.50 menit dengan menggunakan bahasa daerah bengkulu (Rejang).

Dalam rekaman (kamis  19/01, pukul 19:45) tersebut oknum kades AM mengatakan sengaja menjebak 2 oknum wartawan tersebut dengan cara memberi sejumlah uang.

Kasus o awe o ba, uyo keme ne polda, kasus o kenek, silak minai data mulai tahun 2020 sapei terakhir melalui dinas kominfo kalau kumu lak namen, si lak kemasus dan kemoran uku masalah pemecatan perangkat desa, sedangkan do,o sudo sesuai prosedur. Ko kan sanak ku harus membela uku. Kejadian o ba tobok dau yo mareak uku, gegara ku, kades luyen yo merasa telapin. Keme kemopo taci nupan keme, ngen cao magiak tacic. (kasusnya sudah naik ke polda, dia minta data dari tahun 2020 sampai tahun terakhir melalui dinas kominfo. kalo kamu mau tau, dia mau melaporkan saya masalah pemecatan perangkat desa. Kamu saudara saya harus membela saya. Karena kejadian itu mereka memarahi saya, gegara saya kepala desa lain terlampir. Kita kumpulkan uang , kita pancing kasih uang),” ungkap oknum AM dalam rekaman.

Rekaman suara tersebut oknum kades berinisial AM menegaskan bahwa telah menjebak 2 oknum wartawan tersebut dengan cara diberi sejumlah uang, padahal niat awal oknum wartawan IR dan W hanya mengkonfirmasi data pengguna desa, ungkap salah satu saksi.

Hal ini di perkuat dengan rekaman percakapan oknum kades AM yang menyebut salah satu Oknum kades berinisial IN telah memohon kepada oknum wartawan IR terkait dengan laporannya.

Jika memang tidak bermasalah tentunya pihak oknum kepala desa tidak merasa keberatan untuk transparasi dana desa guna memudahkan kerja jurnalis.

Diketahui, Berdasarkan UU No 20 Tahun 2001 jo UU No. 31/1999 tentang pemberantas tindak pidana korupsi, korupsi dirumuskan kedalam 30 bentuk. Dari 30 bentuk tersebut di kelompokkan menjadi tujuh kategori, yaitu yang berkaitan dengan keuangan negara, suap menyuap, penggelapan jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan dan gratifikasi.

Dengan tercuatnya rekaman tersebut oleh oknum kepala desa berinisial AM ini, mengungkapkan “kita kumpulkan uang, kita pancing kasih uang” menguatkan adanya tindak suap menyuap  secara sengaja yang harus di usut secara lebih mendalam oleh pihak berwenang bagi kedua belah pihak, agar kedepannya tidak ada masalah seperti ini lagi.

Reporter : Nanda Tri

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.