Laporan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang oleh Eks Bupati Deli Serdang Resmi Masuk ke Bawaslu

0
237
Gambar: Laporan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang oleh Eks Bupati Deli Serdang Resmi Masuk ke Bawaslu, (21/8/2024).

TNews, SUMUT – Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan mantan Bupati Deli Serdang, M Ali Yusuf Siregar (AYS), kini resmi dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Deli Serdang. Laporan tersebut diajukan oleh seorang warga berinisial AK melalui kuasa hukumnya, Juhari, SH, MH, pada Rabu, 21 Agustus 2024.

Kuasa hukum pelapor, Juhari, membenarkan adanya laporan tersebut saat ditemui oleh beberapa media di sebuah kafe di Deli Serdang. “Kasus penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh AYS saat menjabat Bupati Deli Serdang telah resmi kami laporkan dengan nomor LP: 001/LP/PL/Kab.02.12/VIII/2024 pada hari Rabu kemarin,” ujar Juhari.

Juhari menjelaskan bahwa AYS diduga melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 71 ayat (2) tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Aturan tersebut melarang pergantian pejabat dalam enam bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga akhir masa jabatan, kecuali dengan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri.

“Kami menilai AYS telah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, Pasal 71 ayat (2), dengan mencopot dua ASN Pemkab Deli Serdang, Wagino dan Andriza Rifandi, melalui SK Nomor: 236 Tahun 2024 tertanggal 22 April 2024,” ungkap Juhari.

Dalam pernyataannya, Juhari meminta agar Bawaslu Kabupaten Deli Serdang bersikap profesional, kooperatif, dan transparan dalam memproses laporan ini. “Jika AYS benar mendaftar sebagai calon Bupati Deli Serdang, maka patut diduga ia telah melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Oleh karena itu, kami meminta Bawaslu untuk melakukan pemeriksaan yang profesional dan transparan terhadap AYS, dan kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas,” tegasnya.

Lebih lanjut, Juhari menyebutkan bahwa selain sanksi pembatalan pencalonan, AYS juga terancam hukuman pidana jika terbukti melanggar. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, perubahan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 190, pelanggaran terhadap Pasal 71 ayat (2) dapat dikenai sanksi pidana dengan hukuman penjara minimal satu bulan dan maksimal enam bulan, serta denda antara Rp. 600 ribu hingga Rp. 6 juta.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Deli Serdang, Febriandi Ginting, belum memberikan tanggapan terkait laporan ini. Upaya konfirmasi yang dilakukan media melalui pesan WhatsApp pada Sabtu, 24 Agustus 2024, belum mendapat respons dari yang bersangkutan.*

Peliput: Nanda Putra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.