Pengawas TPS di Bolaang Mongondow Timur Dipecat Gegara Ikut Kampanye

0
100
Gambar : Pengawas TPS di Bolaang Mongondow Timur Dipecat Gegara Ikut Kampanye, (10/2/2024).

TNews, BOLTIM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), menemukan sejumlah dugaan pelanggaran terkait ketidaknetralan jajaran ad hoc. Satu Pengawas Tempat Pemungut (PTPS) di Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara (Sulut) dipecat karena ikut terlibat dalam politik praktis atau terlibat dalam kegiatan kampanye dari salah satu partai.

“Ada temuan pengawas desa dan kecamatan bahwa satu orang PTPS ikut kampanye salah satu partai. Kami lakukan penelusuran informasi tersebut,” kata Ketua Bawaslu Boltim Mutahir Mamonto saat dikonfirmasi, Jumat (10/2/2024).

Mutahir menjelaskan pihaknya menemukan PTPS berinisial SM yang baru dilantik mengikuti kegiatan kampanye partai tersebut pada 27 Januari 2024, di Desa Molobog, Kecamatan Motongtad.

Mutahir menuturkan, saat itu yang bersangkutan turut bersama–sama dengan peserta kampanye mengikuti konvoi serta mengambil foto-foto di lokasi kampanye dengan menggunakan simbol-simbol khusus.

“Dari hasil pengawasan jajaran kami menemukan yang bersangkutan ikut sama-sama dengan peserta kampanye melakukan konvoi serta ikut foto bersama dengan peserta kampanye,” kata dia.

Mutahir menjelaskan, pihaknya telah melakukan kajian sesuai prosedur penanganan pelanggaran etik penyelenggara pemilu ad hoc berdasarkan Perbawaslu 4 Tahun 2019 tentang mekanisme penanganan pelanggaran pengawas pemilu ad hoc.

Selanjutnya dilakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait. Dari hasil klarifikasi pihaknya menemukan ada keterlibatan PTPS secara aktif mengampanyekan calon legislatif dari salah satu partai.

“Dugaan pelanggaran tersebut ditemukan dari hasil pengawasan melekat dari Pengawas Desa, dan Kecamatan. Selanjutnya kami melakukan klarifikasi, serta melakukan analisis hukum atas kasus tersebut,” katanya.

Dia melanjutkan, dari hasil kajian hukum pihaknya terbukti secara aktif ikut berkampanye. Sehingga kata dia, karena salah satu syarat pengawas TPS harus tidak terlibat dengan politik praktis, maka pihaknya memutuskan untuk melakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW).

“Kami sudah melakukan penanganan sesuai prosedur, yang bersangkutan sudah kami PAW,” ungkap dia.*

Reporter : Muklas

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.