KPU Boltim Umumkan Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati

0
34
Gambar : KPU Boltim Umumkan Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

TNews, BOLTIM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) mengumumkan syarat dukungan pasangan calon perseorangan pada pemilihan bupati dan wakil bupati.

Dalam pengumuman nomor : 19/PL.02.2-Pu/7110/2/2024 yang ditandatangani Ketua KPU, Rusmin Mamonto, dijelaskan bahwa penyerahan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dimulai pada 8 Mei-12 Mei 2024.

Dalam pengumuman tersebut, juga ditekankan bahwa calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon bupati dan wakil bupati jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang memiliki hak pilih dan termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilu sebelumnya sebanyak 6.100 dukungan dan sebaran minimal empat kecamatan.

“Hal ini sesuai yang diatur dalam keputusan KPU Bolaang Mongondow Timur nomor 339 Tahun 2024 tentang syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan pada pemilihan bupati dan wakil bupati,” kata Ketua KPU Boltim, Rusmin Mamonto.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Nugroho Lasabuda, menjelaskan syarat dukungan calon perseorangan terdiri dari : surat penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan menggunakan formulir model B.PENYERAHAN.DUKUNGAN.KWK-PERSEORANGAN, jumlah dukungan menggunakan formulir model B.JUMLAH.DUKUNGAN.KWK, surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung menggunakan formulir model B.1-KWK-PERSEORANGAN.

“Dalam hal usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung yang tercantum dalam KTP tidak sesuai dengan usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung sebenarnya yang dapat berpengaruh terhadap pemenuhan syarat pendukung, pendukung menyertakan surat pernyataan identitas pendukung dengan menggunakan formulir model PERNYATAAN.IDENTITAS.PENDUKUNG.KWK yang dilampiri dengan bukti yang menerangkan status perkawinan atau status pekerjaan,” jelasnya.

Penyerahan dokumen pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan calon bupati dan wakil bupati diunggah melalui SILONKADA.

“Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi petugas help desk kami yang setiap saat akan melayani siapa saja yang berkonsultasi mengenai pencalonan perseorangan,” tambahnya.*

Peliput : Muklas

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.