KPU Boltim Umumkan Syarat Pencalonan Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Boltim

0
58
Gambar : KPU Boltim Umumkan Syarat Pencalonan Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Boltim, (25/3/2024).

TNews, BOLTIM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolaang Mongondow Timur (Boltim). Mengumumpakan dan merilis pengumuman pencalonan perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur.

“Bagi seluruh masyarakat yang akan mencalonkan diri dalam pemilihan Bupati dan Wakil Wakil Bupati kabupaten Bolaang Mongondow Timur tahun 2024 melalui jalur perseorangan, untuk dapat melengkapi persyaratan dukungan,” kata Kadiv Ikal Salehe saat bersua dengan media ini, Senin (25/3/2024).

Di tempat yang sama Kadiv Teknis Nugroho Lasabuda juga mengatakan Waktu Pemenuhan pendaftaran, “Mulai Minggu, 5 Mei 2024, hingga Senin, 19 Agustus 2024,” ucapnya.

Adapun syarat dukungan yaitu :

1. Kabupaten dengan jumlah penduduk yang terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) hingga 250.000 jiwa harus mendapatkan dukungan minimal 10%.

2. Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada poin pertama, harus tersebar di lebih dari 50% jumlah kecamatan di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.

3. Menyerahkan Surat Pernyataan (Model B.1-KWK).

4. Melampirkan FC KTP/Surat perekaman KTP-el dari Dinas Dukcapil pada surat pernyataan dukungan.

5. Bagi pendukung yang usia dan pekerjaannya tidak memenuhi syarat, harus disertakan surat pernyataan bahwa yang bersangkutan sudah/pernah kawin dan/atau tidak lagi memiliki pekerjaan yang tercantum dalam KTP.

Selain bisa mengecek di www.Kab.Boltim.KPU.go.id, Facebook KPU Bolaang Mongondow timur, @KPU Boltim, Youtube KPU Boltim.*

Peliput : Muklas

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.