KPU Kabupaten Kendal Tetapkan DPT Pemilu 2024

0
79
Gambar : KPU Kabupaten Kendal tetapkan DPT Pemilu tahun 2024 (20/6/2023).

TNews, KENDAL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal, Jawa Tengah telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Tahun 2024. Acara yang berlangsung di Aula KPU Kabupaten Kendal pada Selasa sore, 20 Juni 2023 dihadiri oleh berbagai instansi terkait, Partai Politik, serta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Kendal.

Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Tahun 2024 dipimpin Ketua KPU Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria.

Berdasarkan hasil rapat pleno terbuka tersebut, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Kendal untuk Pemilu 2024 telah ditetapkan sebanyak 796.097 orang. Dari jumlah tersebut, terdiri dari 399.415 pemilih laki-laki dan 396.682 pemilih perempuan. Pemilih tersebut tersebar di 20 kecamatan, 286 desa/kelurahan, dan 3.491 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan digunakan dalam pelaksanaan pemilu.

Namun, terdapat perbedaan jumlah pemilih jika dibandingkan dengan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang diumumkan oleh KPU Kabupaten Kendal pada akhir bulan Mei 2023. DPSHP menunjukkan jumlah pemilih sebanyak 798.155 orang, menghasilkan selisih sebanyak 2.058 orang pemilih dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah disahkan. Ketua KPU Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria, menjelaskan bahwa selisih tersebut disebabkan oleh adanya laporan masyarakat mengenai pemilih yang telah meninggal dunia, pindah domisili, dan perubahan status pemilih.

Hevy Indah Oktaria menambahkan bahwa jumlah DPT yang disahkan tidak memiliki pengaruh terhadap penambahan satu kursi di lima daerah pemilihan (dapil) yang ada di Kabupaten Kendal.

“Jumlah DPT sebanyak 796.097 ini tidak ada pengaruhnya dengan penambahan satu kursi di lima dapil yang ada di Kabupaten Kendal, cuma jumlah penduduk di Kabupaten Kendal sekarang di atas satu juta,” terang Hevy.

Bawaslu Kabupaten Kendal, Ahmad Gozhali (kiri) berharap agar tidak ada masalah terkait DPT di kemudian hari.

Bawaslu Kabupaten Kendal juga turut berperan dalam pengawasan terkait penetapan DPT ini. Ahmad Gozhali, Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Kendal, menyatakan bahwa Bawaslu akan melakukan pengawasan terhadap distribusi salinan DPT kepada partai politik peserta Pemilu 2024 serta kepada PPK di desa-desa.

Selanjutnya, pada tanggal 22 Juni 2023, Bawaslu Kendal akan memastikan bahwa DPT telah dipasang di tempat-tempat strategis yang mudah dibaca oleh masyarakat. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat memeriksa apakah data diri mereka telah terdaftar dalam DPT. Bawaslu berharap agar tidak ada masalah terkait DPT yang dapat muncul di kemudian hari.

“Semoga DPT yang akan segera disampaikan ke masyarakat ini tidak ada masalah di kemudian hari,” harapan Humas Bawaslu Kabupaten Kendal, Ahmad Gozhali.

Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 ini merupakan langkah penting dalam persiapan pelaksanaan Pemilu di Kabupaten Kendal. KPU Kabupaten Kendal berkomitmen untuk memastikan bahwa daftar pemilih yang telah ditetapkan sesuai dengan data yang valid dan akurat. KPU juga mengimbau masyarakat untuk memperhatikan informasi pemilih yang tercantum dalam DPT serta melaporkan jika terdapat pemilih yang tidak memenuhi syarat atau belum terdaftar.

Pemilu 2024 di Kabupaten Kendal menjadi momen yang krusial dalam menentukan masa depan demokrasi. Oleh karena itu, KPU Kabupaten Kendal berkomitmen untuk menjaga integritas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemilu guna mewujudkan proses yang adil dan berkeadilan. (Suly)*

Dok. KPU Kendal

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.