KPU Provinsi Sulut Beberkan Syarat beserta Jumlah Minimal Bakal Calon

0
151

 

TNews, Sulut – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengeluarkan pengumuman tentang persiapan penyerahan dukungan minimal bakal calon (Balon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Dalam surat pengumuman dengan nomor 447/PL.01.4-Pu/71/2022 yang ditanda tangani Ketua KPU Sulut Meidy Y Tinangon

Berdasarkan ketentuan Pasal 182 huruf P dan Pasal 183 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, KPU Sulut akan menerima penyerahan dukungan minimal untuk bakal calon anggota DPD.

Adapun jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran sebagai pemenuhan persyaratan dukungan minimal pemilih untuk bakal calon perseorangan peserta Pemilu anggota DPD Tahun 2024 Provinsi Sulut yaitu syarat dukungan minimal 2.000 dari jumlah DPT sebanyak 1.831.867.

Selain itu, dari 15 kabupaten/kota di Sulut, jumlah sebaran sebanyak 8 kabupaten/kota.

“Untuk metode dan proses penyerahan syarat dukungan dilakukan dengan metode pengurangan kertas atau less paper menggunakan Sistem lnformasi Pencalonan (Silon),” ungkap Ketua KPU Sulut Meidy Tinangon didampingi Komisioner KPU Sulut Salman Saelangi, Kamis (8/12/2022).

 

Sheraa Umboh

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.