Perekrutan PPK dan PPS, KPU Kotamobagu Tunggu PKPU

0
268
Zulkifli Kadengkang (Komisioner KPU Kotamobagu)

TNews, KOTAMOBAGU  – Proses perekrutan adhoc untuk pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 KPU Kota Kotamobagu masih menunggu PKPU maupun instruksi KPU Republik Indonesia. Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU Kota Kotamobagu Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi dan Sumber Daya Manusia (SDM), Zulkifli Kadengkang.

“Hingga saat ini kami belum pastikan kapan tepatnya akan dilakukan perekrutan  adhoc sebab belum ada jadwal resmi dari KPU RI,” tutur Zulkifli, belum lama ini.

Menurutnya, dalam Pemilu serentak 2024, KPU Kota Kotamobagu membutuhkan sebanyak 2.289 petugas adhoc. Dengan rincian, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebanyak 20 orang untuk 4 kecamatan, Panitia Pemungutan Suara (PPS) 99 orang untuk 33 desa/kelurahan dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebanyak 2.170 orang untuk 310 sebaran TPS berdasarkan rekapan PDPB bulan berjalan.

Olehnya, Zulkifli mengajak agar warga Kota Kotamobagu untuk bersama-sama menyukseskan Pemilu 2024 dengan menjadi Penyelenggara Pemilu bagian adhoc khsususnya. “Ayoo kita menjadi bagian Penyelenggara Pemilu di KPU dengan mendaftar sebagai calon adhoc nantinya,” ucapnya.

Zulkifli pun menekankan agar barang siapa yang ingin menjadi penyelenggara pemilu sebagai badan adhoc KPU, agar dapat memastikan dirinya bukan atau terdaftar sebagai pengurus maupun anggota Partai Politik karena itu menjadi salah satu syarat utama sebagai Penyelenggara Pemilu.

Nantinya perekrutan adhoc dilaksanakan melalui Sistem Aplikasi KPU dan Badan Adhoc (Siakba) yang akan terkoneksi dengan aplikasi Sipol.

“Nanti pada perekrutan adhoc akan dilaksanakan melalui Aplikasi Siakba. Karenanya, bagi siapa yang ingin mendaftar sebagai badan Adhoc agar dapat memastikan dirinya bukan sebagai pengurus maupun anggota Partai Politik.” Pungkas Zulkifli

Cara mengetahui bahwa diri anda bukan sebagai pengurus maupun anggota Partai Politik dengan mengecek nomor induk kepedudukan (NIK) anda melalui link http://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik. 

Reporter : Konni Balamba

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.