Persiapan Terakhir KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota se-DIY Memasuki Puncak Rangkaian Pemilu 2024

0
86
Gambar : Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi saat menggelar Media Gathering Kesiapan KPU DIY Menjelang Pemilu 2024 di Hotel Tasneem Yogyakarta, Senin (12/2/2024). Foto: Clementine Roesiani.

TNews, YOGYAKARTA – Kurang dari 48 jam, rakyat Indonesia akan bersama-sama menentukan arah masa depan Negara Indonesia, dengan datang ke TPS menggunakan hak pilih pada tanggal 14 Februari 2024. Puncak tahapan Pemilu Tahun 2024 di Hari Pemungutan Suara, merupakan titik tujuan seluruh persiapan penyelenggaraan yang telah dilakukan oleh KPU, mulai dari tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, selama ratusan hari.

Seluruh persiapan yang telah dilakukan sejak tahun 2022, merupakan upaya dan usaha yang terwujud dalam kinerja terbaik untuk dapat melangsungkan Pemilu Tahun 2024 yang sukses dan berkualitas.

KPU DIY beserta KPU Kabupaten/Kota di wilayah DIY tanpa terkecuali, telah bekerja dengan upaya maksimal yang dapat dikerahkan, untuk menjadikan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 berjalan dengan lancar, aman, dan damai, tanpa ada kendala apapun di wilayah DIY.

Seluruh persiapan, dimulai dari perencanaan anggaran, penetapan Peserta Pemilu Tahun 2024, pembentukan badan ad hoc, pemutakhiran data pemilih, pengadaan logistik Pemilu Tahun 2024, telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan, prosedur, serta ketentuan yang berlaku.

Gambar : Ahmad Shidqi saat memaparkan rekapitulasi daftar pemilih pindahan H-7 pada Pemilu 2024 oleh KPU DIY. Foto: Clementine Roesiani.

Seluruh tahapan yang harus dilakukan dalam penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, telah dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan tepat waktu. Hal ini sebagai wujud dari komitmen KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota se-DIY untuk menjadikan Pemilu Tahun 2024 sebagai Pemilu yang berintegritas, jujur, adil, bersih, dan tanpa pelanggaran.

Di hitungan jam menjelang Pemilu Tahun 2024 ini, beberapa kegiatan telah berhasil dilewati, dimulai dari pelantikan KPPS, pelaksanaan Bimbingan Teknis bagi Anggota KPPS, pelaksanaan kegiatan Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Penggunaan Aplikasi SIREKAP, kegiatan setting, sortir, lipat, dan pengemasan seluruh logistik Pemilu Tahun 2024, uji coba aplikasi SIREKAP secara nasional, serta peluncuran distribusi logistik.

KPPS Pemilu Tahun 2024 telah dilantik pada tanggal 25 Januari 2024, dilanjutkan dengan pelaksanaan Bimbingan Teknis bagi Anggota KPPS, dengan periode pelaksanaan bimbingan teknis mulai tanggal 26–29 Januari 2024. Seluruh KPPS di wilayah DIY mendapatkan bimbingan teknis dari PPS dan PPK wilayah kerjanya.

Berkaitan dengan aplikasi SIREKAP yang akan digunakan pada Pemilu Tahun 2024, telah diinstall dan dilakukan uji coba oleh KPPS di wilayah DIY. Khusus untuk aplikasi SIREKAP, aplikasi ini terancang untuk digunakan dalam versi web dan versi gawai atau Mobile.

Untuk versi web terdapat di tingkat KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK, atau dalam konteks wilayah DIY, terdapat di KPU DIY, KPU Kabupaten/Kota se-DIY, dan PPK se-DIY. Sedangkan untuk versi gawai atau mobile, terdapat di tingkat PPK dan KPPS di seluruh TPS.

Aplikasi SIREKAP ini telah diujicobakan oleh KPU Republik Indonesia, guna mengetahui tingkat keberhasilan dan kendala yang dialami. Pelaksanaan uji coba SIREKAP secara nasional diadakan pada tanggal 1 dan 11 Februari 2024. Menjelang Hari Pemungutan Suara, terdapat Masa Tenang yang berlangsung dari tanggal 11-13 Februari 2024.

Sebagai persiapan untuk memasuki Masa Tenang dimana tidak boleh terdapat lagi kegiatan kampanye, KPU DIY telah menyelenggarakan Rapat Koordinasi Persiapan Masa Tenang dan Pembersihan Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilu Tahun 2024 yang dilaksanakan pada tanggal 8 Februari 2024, dengan mengundang seluruh instansi mitra kerja terkait dan Peserta Pemilu Tahun 2024 Tingkat DIY.

Rapat Koordinasi ini bertujuan untuk mendapatkan rencana yang akan dilakukan oleh Peserta Pemilu Tahun 2024 menjelang Masa Tenang dan dukungan yang akan diberikan oleh instansi mitra kerja terkait.

Tahapan penting berikutnya yang masih dalam proses pelaksanaan adalah distibusi logistik Pemilu Tahun 2024, yang telah mulai dilakukan sejak tanggal 10 Februari 2024.

KPU Kabupaten Gunungkidul menjadi KPU Kabupaten/Kota pertama yang meluncurkan distribusi logistik, dengan pertimbangan kondisi geografis dan cuaca. Peluncuran distribusi logistik ini dilaksanakan dengan dukungan dari para pemangku kepentingan, untuk pengamanan distribusi logistik selama proses distribusi.

Untuk progres distribusi logistik per tanggal 11 Februari 2024, dari jumlah 5 kabupaten/kota 78 PPK, 438 PPS, dan 11.932 TPS, rincian distribusi logistik adalah sebagai berikut:

1. Distribusi logistik dari KPU Kabupaten/Kota ke PPK per tanggal 11 Februari 2024 = 28 PPK (35,90℅);

2. Distribusi logistik dari PPK ke PPS per tanggal 11 Februari 2024 = 191 PPS (43,61%);

3. Distribusi logistik dari PPS ke TPS per tanggal 11 Februari 2024 = 0 TPS (0,00 %).

Berbicara mengenai pemilu, tentu tak lepas dari pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya. Pengurusan pindah memilih untuk layanan H-30 telah ditutup pada tanggal 7 Februari 2024. Pengurusan layanan pindah memilih sampai dengan tanggal 7 Februari 2024 ini dikhususkan untuk empat alasan, yakni ditugaskan di daerah lain pada Hari Pemungutan Suara, menjalani rawat inap, terkena bencana alam, dan menjadi tahanan Rutan atau Lapas.

Untuk Rekapitulasi Daftar Pemilih Pindahan H-7 yang telah ditetapkan oleh KPU DIY pada tanggal 12 Februari 2024 adalah sebagai berikut : Berkaitan kesiapan KPPS dan TPS, masing-masing KPPS telah selesai membagikan Model C. Pemberitahuan-KPU kepada pemilih. Masing-masing KPPS juga telah melakukan pengumuman Hari Pemungutan Suara kepada warga sekitar menggunakan flyer yang ditempel, pengumuman WhatsApp Group, serta pengumuman menggunakan pengeras suara masjid maupun balai RW.

Untuk perlengkapan yang diterima oleh KPPS, terdiri dari perlengkapan yang berada di dalam kotak suara dan perlengkapan yang berada di luar kotak suara.

Untuk perlengkapan yang berada di luar kotak suara adalah bilik suara, tanda pengenal, lem perekat, bolpoin, spidol, stiker nomor kotak suara (tercetak di Kotak Suara), label kotak suara (tertempel di Kotak Suara), Daftar Pasangan Calon dan Daftar Calon Tetap, salinan DPT yang ditempel pada papan pengumuman, salinan DPTb yang ditempel pada papan pengumuman, salinan DPT yang dibagikan kepada Saksi, salinan DPTb yang dibagikan kepada Saksi, serta flyer Informasi Penggunaan Hak Pilih di TPS.

Seluruh persiapan ini merupakan ikhtiar terbaik yang dilakukan oleh KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota se-DIY untuk menyelenggarakan Pemilu Tahun 2024 yang dapat dipercaya oleh masyarakat dan menghasilkan hasil yang terbaik sesuai ketentuan perundang-undangan.

Semua upaya ini adalah wujud komitmen KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota se-DIY, untuk senantiasa memberikan kinerja paling optimal, demi suksesnya Pemilu Tahun 2024 yang penuh integritas. Seluruh kesuksesan yang dicapai oleh KPU DIY, tentu tidak lepas dari dukungan terbaik dari berbagai pihak, para pemangku kepentingan. Sehingga apresiasi terbaik dan terima kasih tertinggi diberikan kepada seluruh pihak, mulai dari Pemerintah Daerah, TNI/POLRI, instansi mitra kerja, Perguruan Tinggi, LSM dan organisasi kemasyarakatan, serta media massa, baik media cetak, media elektronik, dan media online.*

Reporter : Clementine

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.