PWI Ancam Tutup Akses Lahan di Jalan Ir. Soekarno

0
202

Pasang Baliho di Lahan Yang Tidak Dibayar Ganti Rugi Pemkab Minut

TNews, Minut – Cieltje Watung, pemilik lahan di desa Maumbi kecamatan Kalawat Minahasa Utara (Minut), yang diatasnya telah dibangun jalan Ir. Soekarno oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut), melalui kuasa pemilik kepada Pinaesaan Wangko Indonesia (PWI) koalisi enam LSM/Ormas, Senin (29/12/2020) memperingati Pengadilan Negeri Airmadidi dan Pemkab Minut dengan melakukan pemasangan baliho di bidang tanah yang tidak dibebaskan melalui ganti rugi sejak turunnya putusan Mahkamah Agung yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Menurut ketua PWI John Hes Sumual, SH yang juga Ketua Sulut Manguni Indonesia (MANIS), PWI selaku yang dikuasakan oleh pemilik, mengecam keras tidak dilaksanakannya ganti kerugian oleh Pemkab Minut ini, walaupun telah ada putusan Mahkamah Agung nomor 2121 K/Pdt/2017 tanggal 16 Agustus 2017 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Airmadidi nomor 204/Pdt. G/2016/PN.Arm tanggal 23 Februari 2017. “Ini adalah perampokan hak rakyat yang telah mengikuti dengan patuh prosedur hukum, sehingga kami memperingatkan pihak terkait dan kami juga berencana melakukan pengembalian kepemilikan dengan menutup akses melalui bidang lahan yang tidak pernah diganti rugi oleh Pemkab Minut,” kata Sumual.
Selanjutnya kata Sumual, PN Airmadidi telah melakukan Anmanning ke Pemkab Minut dan oleh kuasa hukum pemkab Stevie Dacosta, berjanji akan menganggarkan dana ganti rugi pada APBD Perubahan 2020, tapi hingga saat ini tidak ada realisasinya.
“Dengan hal ini, kami berdasarkan kuasa yang diberikan oleh CW, akan bertindak melakukan eksekusi secara mandiri dengan menutup akses lahan, tanpa menunggu lagi eksekusi dari PN Airmadidi sebagaimana surat yang kami sampaikan langsung ke ketua PN Airmadidi,” tegas Sumual.
Selanjutnya Bobby Mongkau Ketua UmumPanglima Maesaan Waraney Indonesia (MWI) mengatakan, ada hal yang perlu diperjelas dari sikap PN Airmadidi juga tidak melaksanakan kewenangan dalam hal memaksa pihak tergugat yang kalah dalam hal ini Pemkab Minut untuk menyelesaikan hukumannya sesuai dengan bunyi putusan, padahal telah mengeluarkan nota pembayaran eksekusi dan pihak pemilik selaku penggugat yang dimenangkan, telah membayar panjar eksekusi melalui Bank Tabungan Negara
“Ini kami melihat bahwa PN Airmadidi tidak serius melaksanakan eksekusi, padahal seharusnya dengan menerbitkan nota pembayaran eksekusi dan telah dibayarkan oleh penggugat yang dimenangkan oleh PN Airmadidi, proses eksekusi harus tuntas dilaksanakan dan ini preseden buruk bagi penegakan hukum setelah putusan hukum memiliki kekuatan hukum tetap. Apalagi ada aturan MA yang menyebutkan tidak ada lagi upaya hukum lain setelah putusan MA untuk ganti rugi lahan oleh pemerintah,” tegas Mongkau.
Sementara itu ketua PN Airmadidi Mohamad Soleh, mengatakan pihaknya masih melakukan proses terhadap eksekusi atas permintaan kuasa hukum Cieltje Watung, hanya saja terkendala keuangan di Pemkab Minut. “Proses eksekusi tetap berjalan di PN Airmadidi,”kata Soleh.
Saat ini ada dua baliho besar yang terpasang dilokasi lahan yang saat ini dibangun jalan Ir.Soekarno milik PWI yang adalah kuasa Cieltje Watung yang terdiri dari Manguni Indonesia, Maesa’an Tou Malesung, Waraney Santiago Indonesia, Maesaan Waraney Indonesia, Puser Minahasa Nusantara dan Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Wilter Sulut. (PCV

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.