Tangkudung Mohon Keadilan Hakim Dapatkan Kembali Haknya

0
166
Nico Tangkudung Pemilik Lahan yang tanahnya dijual yang tidak berhak (Foto Meiyer/TN)

Kasus Tanah Dijual Tanpa Diketahui Pemilik

TNews, Minut – Sebidang lahan perkebunan milik Niko Tangkudung warga desa Kema I kecamatan Kema, yang terletak di sebutan Teto’den Taki wilayah kepolisian desa Langsot kecamatan Kema, secara tiba-tiba telah beralih hak kepemilikan tanpa diketahui pemilik.
Berdasarkan penuturan Nico, Rabu (19/10/2022), lahan kebun tersebut dibelinya dari Agus Mawuntu warga desa Kawiley kecamatan Kauditan pada 24 Juni 2000 silam.
“Saya beli dari Agus dan tanah tersebut adalah pembagian harta orang tua, berdasarkan surat pembagian warisan yang ada, saya tidak tahu ternyata lahan yang sama telah dijual Lius Mawuntu yang adalah adik dari Agus Mawuntu, walaupun pembagian tanah itu bukan diperuntukan bagi Agus,” jelas Niko yang keseharian adalah petani ini sambil menunjukkan surat pembagian warisan.
Sepanjutnya Niko yang didampingi anak dan cucunya mengatakan, dirinya sangat keberatan dengan ulah oknum-oknum yang mempermainkan hak miliknya dengan memperjual belikan tanah.
Nico mendengar bahwa tanah miliknya yang dijual Lius, ternyata di beli oleh Ci BP yang transaksinya diketahui oleh hukum tua Langsot pada waktu itu dijabat IM. Namun kata Nico, tidak diumumkan (Plakat) ataupun surat pemberitahuan kepada pemilik lahan yang bersebelahan, layaknya kebiasaan ketika akan terjadi transaksi tanah. “Tidak ada pemberitahuan, bahkan bidang tanah milik saya yang di jual Lius dan di beli Ci BP ini, berbatasan dengan tanah milik saya yang lain, kenapa ketika terjadi penjualan kami tidak diundang untuk penentuan batas?,” sesal Nico dengan ulah pemerintah desa Langsot kala itu.
Peristiwa terjualnya tanah milik Nico Tangkudung yang adalah dibeli dari Agus Mawuntu ini, ternyata oleh pemilik Nico sudah dibuat gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Airmadidi di Minahasa Utara dan saat ini telah bersidang sebanyak 6 kali.
“Kami memohon keadilan dari majelis hakim yang terhormat, sehingga kami yang menjadi korban bisa mendapatkan kembali hak milik. Kami hanya petani lemah dan tak berdaya, jadi semoga majelis hakim yang mulia dapat memperhatikan nasib saya dan menghukum orang-orang yang berbuat jahat kepada saya,” harap Nico yang saat ini telah berusia lanjut.

Menariknya, lahan yang dijual Lius ini, pembayaran PBB masih dibebankan kepada Nico ditandai dengan terbitnya SPPT atas bidang tersebut kepada Nico Tangkudung untuk tahun 2022, yang ternyata sudah dilunasi oleh Nico.sendiri yang merasa sebagai warga harus taat pajak. “PBB sudah saya bayar, tapi tanah sudah dijual orang,” tutup Nico dengan wajah sedihnya. (Penulis Meiyer Tanod)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.