Asyik Main Judi Kartu, Tujuh Orang Diringkus Satreskrim Polres Biak Numfor

0
122

TNews, BIAK NUMFOR PAPUA – Satreskrim Polres Biak Numfor yang dipimpin Kanit Opsnal Aiptu Denny Christianto, SE berhasil meringkus Tujuh Pelaku kasus perjudian yang semertara lagi asyik main judi Kartu di Wilayah Samofa Biak, Senin (12/12/2022).

Kapolres Biak Numfor AKBP Adi Tri Widiyanto, SH.,SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Anugrah S. Dharmawan, S.Tr.K.,S.IK menerangkan bahwa setelah dilakukan penyelidikan, Unit Opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap Tujuh pelaku judi kartu pada Minggu (11/12) sekitar pukul 18.00 wit di wilayah Samofa. para pelaku ditangkap saat tengah bermain judi kartu jenis Domino QQ.

“Para pelaku yakni RR (42), BI (42), SE (38), AN (40), LL (41), JS (54) dan AD (30) yang merupakan pemilik rumah,” terang Kasat Reskrim saat dikonfirmasi diruang kerjanya.

Dari TKP (Tempat Kejadian Perkara) tambah Kasat Reskrim, Unit Opsnal berhasil mengamankan barang bukti berupa Kartu Domino/Gaplek dan uang tunai sebesar Rp 6.170.000,-.

Selanjutnya para pelaku berikut barang bukti diamankan di Polres Biak Numfor untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Reporter : Fiona Sihasale

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.