BPJS Kesehatan Cabang Biak Numfor Tegas Menolak Gratifikasi

0
30

TNews, Biak – BPJS Kesehatan Cabang Biak Numfor berkomitmen bersama dengan para pemangku kepentingan dan mitra fasilitas kesehatan untuk melakukan koordinasi dalam hal pencegahan kecurangan (fraud) pada Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Komitmen tersebut dibuktikan dengan dibentuknya tim Pencegahan Kecurangan (PK) JKN Wilayah Kerja BPJS Kesehatan Cabang Biak Numfor.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Biak Numfor, Indra Bayu mengatakan bahwa pencegahan kecurangan dan penanganan serta pengenaan sanksinya diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kecurangan (fraud) Serta Pengenaan Sanksi Administrasi Terhadap Kecurangan (fraud) dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Dalam peraturan tersebut dijelaskan.

Kecurangan (fraud) adalah tindakan yang dilakukan dengan sengaja untuk mendapatkan keuntungan finansial dari program jaminan kesehatan dalam sistem jaminan sosial nasional melalui perbuatan curang yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Mengingat pentingnya hal ini, maka BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan Fasilitas Kesehatan dan pihak lainnya yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan harus membangun sistem pencegahan kecurangan,” ujar Bayu saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (04/12)

Menurut Bayu, pelaku kecurangan bisa dilakukan dari berbagai pihak, yakni peserta JKN dengan memalsukan data identitas peserta untuk memperoleh pelayanan kesehatan, BPJS Kesehatan dengan menyalahgunakan wewenang, fasilitas kesehatan dengan memanipulasi diagnosis dan tindakan, penyedia obat dan alat kesehatan dengan tidak memberikan jumlah obat sebagaimana mestinya serta pihak lainnya dengan memberi atau meneriama suap. Sebab banyaknya kemungkinan pelaku kecurangan, maka harus dilakukan pendeteksian kecurangan sejak dini.

“Kita upayakan pendeteksian kecurangan sejak dini. Jika kita bisa mendeteksi sedini mungkin maka pencegahan akan bisa dilakukan lebih awal. Dapat dilakukan pendeteksian kecurangan berdasarkan pelaku, misalnya Peserta dapat dilakukan penelusuran bukti awal dengan identifikasi data kepesertaan, data pelayanan terkait peserta, data lainnya,” tambah Bayu.

Sementara itu, Kepala Bagian Penjaminan Manfaat dan Utilisasi BPJS Kesehatan Cabang Biak Numfor, Wirdaos Alamhudi mengatakan peran dari semua pemangku kepentingan sangat penting.

“Dengan terbentuknya tim PK JKN, diharapkan kita bersama-sama dapat menyosialisasikan regulasi dan budaya pencegahan kecurangan, mendorong pelaksanaan tata kelola organisasi, melakukan upaya deteksi, monitoring, dan pelaporan yang secara keseluruhan menjadi strategi dalam penanganan kecurangan sehingga dapat menumbuhkan kesadaran budaya Pencegahan Kecurangan & identifikasi risiko kecurangan,” harap Wirdaos.

Reporter : Vhie

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.