Membawa Lebih dari 1 Kg Ganja, 2 Pelaku Ditangkap Satnarkoba Polres Biak

0
21
Kapolres Biak AKBP Damianus Dedy Susanto, SH. S.I.K., MH., yang didampingi Kasat Res Narkoba Iptu Muh. Indra Prakoso S.Tr.K., M.H dan Kasi Humas IPDA Joko saat lakukan Konferensi Pers, Senin (26/06/2023).

TNews, Biak – Personel Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Biak Numfor berhasil mengamankan 2 orang pelaku yang membawa narkotika jenis ganja kering, kedua pelaku merupakan pasangan kekasih yakni YYW (35) dan SHR (23) ditangkap di areal pelabuhan laut Biak pada Sabtu 24 Juni 2023 lalu.

Melalui Konferensi Pers, Senin (26/06/2023), Kapolres Biak AKBP Damianus Dedy Susanto, SH. S.I.K., MH., yang didampingi Kasat Res Narkoba Iptu Muh. Indra Prakoso S.Tr.K., M.H dan Kasi Humas IPDA Joko menjelaskan, bahwa pelaku merupakan sindikat jaringan pengedar narkoba Jayapura – Manokwari Papua Barat dan sebelum tertangkap di Biak, tersangka YYW akan mengirim paket ganja kering tersebut ke seseorang berinisial J di Manokwari.

“Kedua pelaku ini diamankan saat anggota polres biak melakukan pengamanan dipelabuhan Biak saat salah satu kapal penumpang yang bersandar di Biak dari Pelabuhan Manokwari, anggota melihat pelaku YYW dengan gerak gerik yang mencurigakan dengan membawa karton ditutupi plastik merah, setelah diikuti dan diperiksa ternyata isinya adalah narkotika jenis ganja kering,” terang Kapolres.

Pelaku membawa paket ganja tersebut dengan modus berpura-pura menjadi buruh angkut kapal dengan menggunakan baju seragam TKBM untuk dapat dengan mudah membawa paket ganja kering seberat 1267,8 gram atau satu kilogram lebih yang telah dikemas dalam 54 saset plastik bening ukuran besar. Sedangkan pelaku SHR sudah menunggu di areal pelabuhan untuk menjemput YYW namun langsung diamankan anggota polres biak numfor

Tindak pidana penyalahgunaan narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 atau tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1

“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat 2 atau pasal 111 ayat 2 undang-undag RI no 35 tahun 2009 Tetang narkotika maka pelaku akan dipidana minimal 6 tahun maksimal 20 tahun tahun penjara,” Tegas Kapolres.

sementara itu, Kasat Res Narkoba Polres Biak Numfor Iptu Muh. Indra Prakoso juga menambahkan, menurut pengakuan pelaku bahwa paket ganja tersebut diambil dari atas kapal, kemudian akan diberikan kepada seseorang yang belum diketahui identitasnya yang rencananya akan datang menggunakan kapal penumpang untuk membawa paket ganja tersebut kembali ke Manokwari Papua Barat lalu diserahkan kepada laki-laki berinisial J.

“Saat ini kedua pelaku dan paket ganja serta 1 unit motor matic sudah diamankan di Mapolres Biak Numfor untuk dilakukan proses penyelidikan dan dijadikan barang bukti,” tandas Iptu Muh. Indra Prakoso.

Reporter : Vhie

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.