Nekat Curi Barang Elektronik, Seorang Pemuda Ditangkap Satreskrim Polres Biak

0
16

TNews, BIAK NUMFOR – Satreskrim Polres Biak Numfor melalui Unit Opsnal yang dipimpin Aipda Denny Christianto, SE berhasil menangkap seorang pemuda Pelaku pencurian disalah satu Hotel di Biak. Pelaku ditangkap di rumah sewanya di Jalan Majapahit Karang Mulia Biak, Jumat (10/2/2023).

Kapolres Biak Numfor AKBP Damianus D. Susanto, SH., SIK., MH melalui Kasat Reskrim Iptu Anugrah S. Dharmawan, S.Tr.K.,S.IK mengatakan berdasarkan laporan dari pihak korban bahwa telah terjadi pencurian 1 (satu) unit Projektor Merek Epson Tipe EB2155W (warna Putih), kemudian dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku pencurian adalah seorang pemuda dengan inisial AI (27) yang merupakan mantan karyawan dari Hotel tersebut.

“Setelah diketahui keberadaanya, tim bergerak cepat dan berhasil menangkap Pelaku di kediamannya sekira pukul 13.10 wit,” ucap Kasat Reskrim.

Selanjutnya setelah ditangkap Pelaku mengakui telah mengambil 1 (satu) unit Projektor Merek Epson Tipe EB2155W pada malam hari saat aktifitas kegiatan hotel sedang sepi.

“Akibat kejadian tersebut Korban mengalami kerugian Rp 26.624.664 (Dua Puluh Enam juta Enam Ratus Dua Puluh Empat Ribu  Enam Ratus Enam Puluh Empat Rupiah) dan kini Pelaku diamankan di Polres Biak Numfor guna pemeriksaan lebih lanjut,” terang Iptu Anugrah.

Reporter : Fiona Sihasale

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.