Penuhi Undangan Klarifikasi, Bawaslu Sebut Macarau Koperatif

0
102

TNews, Minut – Panggilan klarifikasi Bawaslu Minahasa Utara ditindak lanjuti Kaban Keuangan Pemkab Minahasa Utara (Minut) Petrus D Macarau, SE.MM dengan memenuhi undangan Bawaslu Kamis (13/08/2020).
Sikap menghargai undangan klarifikasi ini oleh Bawaslu dinilai sebagai langkah koperatif dari Petrus Macarau dalam kapaitas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kehadiran beliau memenuhi undangan klarifikasi dan Bawaslu menilai ini sangat koperatif,” kata Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga, Ismail Rahman, SH.
Hanya saja Ismail enggan membeber materi temuan Bawaslu, yang mengharuskan Kaban Keuangan Pemkab Minut diundang klarifikasi.
“Untuk materinya tidak dapat dipublikasikan,” singkat Maman.
Sementara itu Petrus Macarau usai menemui Bawaslu menyatakan ada beberapa hal yang memang perlu diklarifikasi dirinya kepada Bawaslu, terkait namanya yang disebut sebagai bakal calon wakil bupati dan kegiatan-kegiatan kemasyarakatan yang kerap dilaksanakannya.
“Kegiatan sosial yang saya laksanakan adalah kegiatan pribadi, sebab memiliki kelebihan dan melihat masyarakat perlu untuk di bantu, terlebih saat ini sedang kesulitan menghadapi Pandemi Covid-19,” kata Macarau.
Selanjutnya putra Likupang ini menyebutkan untuk hal lain terkait aktivitasnya di masyarakat, dilaksanakan di luar jam kerja, sehingga sama sekali tidak mengganggu maupun menghambat aktivitasnya sebagai ASN. “Ini bentuk keterpanggilan dan sama sekali tidak dalam kapasitas sebagai pejabat tetapi sebagai warga masyarakat yang peduli masyarakat, serta merasa berkewajiban membantu yang sedang dalam kesulitan dan dilaksanakan di luar jam kerja,” tegas Macarau.

Diketahui Macarau sekitar 1 jam berada di ruangan pimpinan Bawaslu Minut, dan melakukan klarifikasi kepada Komisioner Simon Awuy dan Rahman Ismail. (PCV)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.