50 KPM Kategori Miskin Ektrim dan Pengidap Penyakit Kronis di Minaesa Terima BLT Tahap I

0
77

TNews, Minut Minahasa Utara – Usai dicairkannya Tahap I (Januari-Februari-Maret) Dana Desa 2023, desa Minaesa Kecamatan Wori, Jumat, (14/04/2023) melakukan penyaluran Bantuan Langsung Tunai untuk 50 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) juga untuk bulan Januari-Maret senilai 900 ribu rupiah (300ribu rupiah per bulan).

Hukum Tua Minaesa Saprin Fanah dalam sambutan mengatakan, pada 2023 ini, KPM hanya 50 dan ini mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun 2022 yang terdapat 90 KPM untuk Minaesa.
Penurunan ini kata Saprin diakibatkan adanya aturan terkait alokasi BLT sebesar 25 persen dari Dana Desa, sehingga akhirnya harus dilakukan seleksi lagi oleh pemerintah dan dimusyawarahkan dengan BPD, walaupun keinginan untuk memasukan lebih banyak KPM tetap ada.


“Terkait daftar KPM penerima kategori Miskin Ekstrim dan Pengidap Penyakit Kronis yang berjumlah 50 ini, merupakan hasil musyawarah antara pemerintah desa dan BPD, jadi bukan keputusan hukum tua sendiri,”kata Saprin.
Hukum tua juga menjelaskan bahwa dari 125 desa yang ada Minahasa Utara, Minaesa masuk di 20 desa yang telah melakukan pencairan Dana Desa tahap 1 termasuk penyaluran BLT, hal ini terkait kerjasama seluruh lapisan masyarakat dan bentuk apresiasi Bupati Minut Joune J.E Ganda, SE, MAP, MM, MSi dan Wakil Bupati Kevin W Lotulung, SH, MH, terhadap laporan pertanggung jawaban desa terkait penggunaan Dana Desa untuk tahun 2022.
“BLT adalah dana stimulan sehingga bisa dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pokok bukan untuk konsumtif lainnya, kiranya dana ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya apalagi saat ini dalam suasana beribada puasa Ramadhan. Dan ini adalah apresiasi pemerintah kabupaten, bapak bupati dan wakil bupati untuk Minaesa,” ujar Hukum Tua.
Selanjutnya hukum tua mengajak seluruh masyarakatnya senantiasa bergandengan tangan, berkolaborasi dengan langkah pembangunan.


“Jika ada kekeliruan dari pemerintah desa, masyarakat dapat menegur pemerintah. Masyarakat dapat melaksanakan fungsi kontrol kepada pemerintah dengan tentunya dengan kritik membangun,” kata Hukum Tua.
Diingatkan juga bagi penerima BLT ini kemudian menerima manfaat bantuan pemerintah lainnya, maka akan dilakukan peninjauan dan revisi terhadap 50 KPM.

KPM penerima BLT ini didampingi masing-masing Kepala Jaga di 9 jaga yang ada. (Penulis Meiyer Tanod)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.