Akibat Manfaatkan Lahan di Pasar Cita, Pemkot Bitung Bakal Digugat Keturunan Martha K Sompotan

0
442
Frans Mawikere, LL.B ahli waris Martha K Sompotan garis keturunan Simon Tudus, menunjukkan kopian register tanah pasar Cita yang memuat kepemilikan Martha K Sompotan ( Foto : Ist)

Nasib Proyek Pasar Moderen Juga Terancam Berhenti di Tengah Jalan

Frans Mawikere : Kami sudah berkoordinasi dengan Tim pengacara dan dalam waktu dekat akan memasukkan gugatan perdata sekaligus pidana terkait penyerobotan lahan ke Pengadilan Negeri Bitung. Namun ketika Pemkot Bitung memiiki itikad yang baik dan mau bermusyawarah, tidak menutup kemungkinan akan kami terima. Saya mewakili ahli waris Martha K Sompotan sebagai Warga Negara Indonesia dan sebagai keturunan dari para leluhur pendiri Negeri Bitung mendukung program pemerintah, sehingga sama sekali tidak menghambat program pembangunan dan keindahan yang saat ini dilaksanakan Pemkot Bitung. Akan akan tetapi hak kami juga tentunya jangan diabaikan, termasuk kontraktor yang sedang melakukan proses Konstruksi di tanah itu. Apakah dapat terus berlangsung ketika kami tidak diberikan pemberitahuan serta kami tidak memberikan keleluasaan bekerja di lokasi, yang jelas adalah sah milik Martha K Sompotan yang tak lain ibu saya.

TNews, Bitung – Lahan seluas 40250 m2 yang saat ini lebih popular dengan sebutan Pasar Cita di kecamatan Maesa Kota Bitung, berdasarkan pengakuan Frans Y Mawikere, LL.B adalah tanah warisan milik Martha K Sompotan ibu kandungnya. Hal ini kata Frans tertuang dalam registrasi kelurahan Bitung Timur No.7 Folio 27 yang didaftar ulang pada tahun 1985.
Dijelaskan Frans, bahwa Tanah dengan luas 40250 M2 tersebut merupakan Warisan dari Elizabeth Karuntu yang tak lain salah satu cucu Simon Tudus kepada anak perempuannya yakni Martha K.Sompotan.
“Saya sebagai anak tertua dari Martha K.Sompotan,dalam waktu dekat ini akan menggugat Pemerintah Kota Bitung beserta pihak-pihak yang telah menempati tanah tersebut, tanpa melakukan pemberitahuan pada kami selaku pemilik waris tanah lokasi pasar Cita,” kata Frans wakil ketua Bidang OKK Kerukunan Keluarga Kawanua (KKK) Provinsi Gorontalo ini.
Frans kemudian mengakui bahwa dirinya selama ini tinggal dan menetap di Provinsi Gorontalo, tetapi lanjut Frans seharusnya pihak Pemkot dan Badan Pertanahan Nasional Kota Bitung berkordinasi dengan pihaknya. “Bukan karena mereka yang berkuasa, sehingga seenaknya menerbitkan dan memberikan sertifikat Hak Milik, HGB, HGU, Hak Pakai dan lain-lain. Akibat Tindakan ini jelas kami merasa sangat dirugikan,” ujar Frans Mawikere sebagai Ahli waris yang adalah Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Prov. Gorontalo
Frans kemudian mengungkapkan, pihaknya dalam waktu yang tidak lama, akan melakukan upaya hukum terhadap obyek yang menjadi kepunyaannya yang saat ini diduduki oleh Pemkot Bitung serta pihak lain.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Tim pengacara dan dalam waktu dekat akan memasukkan gugatan perdata sekaligus pidana terkait penyerobotan lahan ke Pengadilan Negeri Bitung. Namun ketika Pemkot Bitung memiiki itikad yang baik dan mau bermusyawarah, tidak menutup kemungkinan akan kami terima. Saya mewakili ahli waris Martha K Sompotan sebagai Warga Negara Indonesia dan sebagai keturunan dari para leluhur pendiri Negeri Bitung mendukung program pemerintah, sehingga sama sekali tidak menghambat program pembangunan dan keindahan yang saat ini dilaksanakan Pemkot Bitung. Akan akan tetapi hak kami juga tentunya jangan diabaikan, termasuk kontraktor yang sedang melakukan proses Konstruksi di tanah itu. Apakah dapat terus berlangsung ketika kami tidak diberikan pemberitahuan serta kami tidak memberikan keleluasaan bekerja di lokasi, yang jelas adalah sah milik Martha K Sompotan yang tak lain ibu saya,” tegas Frans Y. Mawikere ketua DPD Lembaga Kader Militan Jokowi Provinsi Gorontalo. (Penulis Meiyer Tanod)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.