Badan Keuangan Minut Klarifikasi Pembayaran Gaji Perangkat Desa

0
136
Petrus D Macarau Kaban Keuangan Pemkab Minut

Macarau : Untuk Triwulan II Terbayar Bulan April, Untuk Mei dan Juni Belum

TNews, Minut – Panjangnya Pandemi Covid-19 semakin mempengaruhi kondisi perekonomian masyarakat global. Pengaruh ini bahkan menyentuh berbagai aspek tanpa terkecuali, terhadap pengelolahan pemerintahan yang didalamnya termasuk pengelolahan dan penyaluran keuangan dan penyediaan anggaran yang dialami Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut), selang semester terakhir.

Walapun terus dilanda krisis keuangan akibat belum maksimalnya pendapatan daerah sektor pajak dan retribusi, Pemkab Minut dan Bupati Dr (HC) Vonnie Anneke Panambunan STh, melalui badan keuangan tetap berupaya menciptakan peluang dan dinamisasi kebijakan keuangan, terkait pengelolaan keuangan hingga bisa berjalan sesuai instruksi pemerintah pusat dan menjamin roda pemerintahan dapat berjalan dalam menyiasati kondisi perekonomian akibat Covid-19.

Kepala Badan Keuangan Minut Petrus Defny Macarau SE, MM, Senin (20/07/2020) mengatakan dalam kebijakan pengelolahan keuangan memang terdapat berbagai kendala, namun  jika adanya keluhan sebagian perangkat desa di daerah ini belum menerima 4 bulan gaji, itu keliru. Sebab menurut Macarau, gaji perangkat desa yang belum dicairkan tinggal untuk triwulan dua bulan ke 2 dan tiga yakni Mei dan Juni, sebab untuk April sudah dicairkan.

“Untuk triwulan dua tinggal bulan Mei dan Juni, sementara untuk Juli belum dibayarkan sebabmasuk pada triwulan 3 dan sedang pada bulan berjalan, jadi jika ada yang menyebutkan sudah 4 bulan belum dibayarkan adalah tidak benar,” ulas Petrus. (PCV)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.