17 ASN Bolmong Kena Sanksi Tegas

0
60
17 ASN Bolmong Kena Sanksi Tegas
Hamri Binol

TOTABUANEWS, BOLMONG – Pemkab Bolmong dibawah kepemimpinan Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow dan Wakil Bupati (Wabup) Yanni Ronni Tuuk, terus meningkatkan kedispilinan Aparatu Sipil Negara (ASN) di Lingkup Pemerintah Daerah dengan tidak main-main.

Diketahui, belum lama ini Pemkab Bolmong, memberikan sanksi berat bagi ASN berupa pemecatan dan penurunan pangkat, kali ini melalui Badan Kepegawaian, Penedidikan dan Pelatihan (BKPP), kembali melakukan penindakan disiplin berupa sanksi ringan. Sanksi tersebut berupa teguran tertulis dan pernyataan tidak puas, sanksi itu diberikan ke 17 orang ASN yang pada saat Inspeksi Mendadak (Sidak) tidak berda di tempat.

Kepala BKPP Hamri Binol melalui Kepala Seksi Disiplin dan Penghargaan, Rahmat Irwansyah Makalalag SH MH. Sanksi yang diberikan tersebut meliputi dua orang teguran tertulis yang terdiri satu orang Dinas pertanian, satu orang staf Bagian Hukum Setda Kantor Bupati,

“Sementara itu untuk dua ASN lainya dikenakkan sanksi pernyataan tidak puas, yakni dari Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan Sangtombolang,” ungkapnya, Minggu (16/7/2017).

Pihaknya juga memberikan teguran pembinaan kepada sebanyak 17 ASN Dinas Kesehatan yang pada saat sidak tidak berada ditempat untuk melaksanakan tugas.

“Sanksi yang diberikan tersebut yaitu mengikuti apel pagi dan sore dikantor Bupati sampai batas waktu yang belum ditentukan,” katanya.

Sementara itu Asisten Administrasi Umum Sekda I Wayan Gede saat memimpin apel bersama menegaskan, seluruh pimpinan Perangkat Daerah (PD) menerapkan sanksi disiplin bagi ASN yang melanggar aturan. “Baik tidak mengikuti apel pagi dan sore dan tidak melaksanakan tugas kerja,” tegasnya.

Wayan meminta untuk tidak tebang pilih dan menghilangkan perasaan dalam penerapan dan sanksi disiplin sehingga mampu membuat efek jera bagi ASN yang tidak patuh terhadap aturan berdasarkan PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai dan Peraturan BKN tentang petunjuk teknis, pelaksanaan penjatuhan Hukuman Disiplin selaras dengan UU ASN yang dijabarkan pada aturan turunannya. “Kami akan terus melakukan pemantauan, pengawasan terhadap seluruh ASN Bolmong kurang lebih 4383 orang, serta tidak segan-segan melakukan penjatuhan sanksi ringan, sedang, berat jika terbukti melanggar,” tukasnya.

Peliput: Ebby Makalalag

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.