Cafe Weris Masih Diperbolehkan Beraktivitas Oleh Warga Kopandakan II

0
125
Cafe Weris Masih Diperbolehkan Beraktivitas Oleh Warga Kopandakan II

TOTABUANEWS, BOLMONG – Pemkab Bolmong melalui Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Bolmong, memfasilitasi pertemuan antara pihak pelaku usaha Cafe weris dan warga Desa Kopandakan II, bertempat di Kantor Kecamatan Lolayan Desa Mopait.

Pertemuan tersebut membahas atas komplen, warga yang mengatakan tempat usaha cafe weris sudah melanggar peraturan yang ada dengan kegiatan hiburan malam berupa diskotik, sehingga mengganggu masyarakat sekita untuk beristirahat.

“Setahu kami ijin yang dimiliki cafe weris yakni, ijin restoran dan karaoke keluarga, tapi kenyataanya mereka mengadakan juga kegiatan musik disco, itu sudah sangat mengganggu kami berisrahat dan juga keberadaan leadis night yang sudah keluar dari norma-norma Desa,” ungkap sejumlah warga saat mengikuti rapat bersama, Selasa (2/5/2017).

Dari hasil pertemuan tersebut, beberapa kesimpulan pun disepakati bersama antara pihak cafe dan warga, diantaranya pengahapusan hiburan malam berupa live musik dan juga jam hiburan yang sampai pada pukul 00.00 wita. “Kesimpulan dari pertemuan tadi warga tidak menolak keberadaanya cafe weris, tapi kembali ke aktivitas usaha yakni restoran dan karaoke keluarga live musik, menjual minuman dengan kadar yang sudah ditentukan pemerintah, serta juga mematuhi apa yang menjadi tuntutan masyarakat tadi,” kata Kepala Dinas (Kadis) PMPTSP Bolmong Teguh Hariyanto.

Manager Cafe Weris, Marhan Tumbuon menerima hasil kesepakatan bersama antara Pemerintah dan masyarakat Desa Kopandakan II. “Kami menerima apa yang menjadi keputusan, apalagi dari pihak DPMPTSP Bolmong dan kepolisian untuk ijin hanya sampai pukul 00.00 wita,

Marham juga sebagai tokoh masyarakat Desa Kopandakan II ini, juga mengingatka ke Pemerintah Desa agar apa yang diberlakukan ke pelaku usaha ijin live musik hanya sampai pukul 00.00 wita itu, harus juga diterapkan ke pesta perkawinan. “Saya selaku juga tokoh masyarakat Desa, mengingatkan ke Pemerintah Desa harus juga menerapkan ijin hiburan di pesta perkawinan ataupun kegiatan lainnya di Desa itu hanya sampai juga jam 12 malam, semua harus disetarahkan,” tegasnya.

Ketua Pemuda Desa Kopandakan II, Ardiansyah Imbam, menamggapi dari hasil rapat itu mengatakan, aspirasi masyarakat dan difasilitasi oleh Pemkab Bolmong, ada solusi yang bagus dan juga tidak merugikan kedua belah pihak. “Alhamdulillah ada titik tengah dan solusi dalam pertemuan ini, kami juga bagian dari masyarakat melindungi keberadaan cafe weris sebagai usaha yang ada di Desa,” tukasnya.

Namun dalam hal ini, lanjutnya. kemudian pihak cafe weris juga menghormati norma-norma secara hukum dan adat yang berlaku di Desa. “Sehingga ini bisa ditengahi dan disepakati menyangkut, keberadaan cafe tetap jalan dan harus mematuhi adat serta norma yang telah menjadi kebiasaan di Desa Kopandakan II,” tutupnya.

EBBY MAKALALAG

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.