TNews, BOLMONG, – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), menegaskan kepada seluruh Kepala Desa yang ada di Bolmong agar dalam mengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) harus sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PTT) RI Nomor 4 tahun 2015.
Menurut Kepala Bidang Bina Usaha Ekonomi Desa Bolmong, Andi Beka, untuk mencapai tujuan BUMDes, harus dilandaskan Peraturan Mentri terkait Pendirian, Pengurusan Pengelolaan dan Pembubaran BUMDes.” Iya, BUMDes itu asetnya terpisah dari kekayaan desa, sehingga dalam organisasi pengelolaan BUMDes itu harus terpisah dari organisasi Pemerintah Desa,”tandasnya.
Andi menjelaskan, Meskipun struktur organisasi terpisah dari struktur pemerintah di Desa, tapi dalam hal kewenangan Kepala Desa (Kades) mempunyai wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan pengurus BUMDes.”Kegiatan eknomi dan pelayanan umum dapat dikelola BUMDes,”tutupnya.
Diketahui, Dalam penyusunan rencana kerja BUMDes dimulai menyusun Job deskripsi, menetapkan sistem koordinasi, menyusun desain sistem informasi, menyusun rencana usaha, menyusun sistem administrasi dan pembukuan Serta legalitas Hukum Unit Usaha.
Yogi Mokoagow