Disnakertrans Bolmong Bakal Pidanakan Perusahaan

0
33
Ramlah Mokodongan.

TOTABUANEWS, BOLMONG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut), telah resmi mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp 3.051.076 yang naik 8,03 persen atau Rp 226.790 dari UMP tahun sebelumnya, Rp2.824.286 dan kenaikan tersebut mulai diberlakukan tahun depan.

Kenaikan UMP ini sesuai dengan yang tertera dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 433 Tahun 2018.

Menindak lanjuti hal tersebut, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) Bolaang Mongondow (Bolmong) akan mengirim surat ke pihak perusahan untuk menerapkan UMP bagi karyawan.

“Kami akan kirim surat ke pihak perusahan dan meminta perusahan untuk menandatangani pernyataan apabila mereka sudah membayar pekerja sudah sesuai ump. tetapi Untuk di daerah Bolmong sebagian besar perusahan sudah menerapkan UMP,” ujar Kepala Disnakertrans, Ramlah Mokodongan. Rabu (14/11/2018).

Menurutnya bagi perusahan yang tidak membayar pekerjanya dengan UMP maka dapat dipidanakan.

“Perusahan yang tidak menerapkan UMP bisa dipidanakan,” tegasnya.

Peliput: Ebby Makalalag

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.