Disperindag dan BBPOM ‘Geledah’ Warung Milik Anggota Dewan Bolmong

0
163
Disperindag dan BBPOM ‘Geledah’ Warung Milik Anggota Dewan Bolmong
TOTABUANEWS, BOLMONG Inspeksi Mendadak (Sidak) yang lakukanPemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong), melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) bekerja saman dengan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Manado, Kamis (25/08/2016) kemarin rupanya tak pandang bulu.
Betapa tidak, dalam melakukan razia makanan dan obat-obatan di sejumlah warung dan kios di wilayah Pantai Utara (Pantura) Bolmong, warung salah satu anggota DPRD Bolmong yakni Swempri Rugian ikut digeledah.
Menurut Kepala Disperindag Bolmong, Ir George Tanor mengatakan, sidaktersebut tak pandang bulu. Dimana tiga kecamatan yakni Kecamatan Poigar, Bolaang dan Lolak ini menjadi sasaran. Hal ini kata Tanor,merupakan tindaklanjut dari Sidak sebelumnya guna mengantisipasi dan menindaklanjuti peredaran bahan pokok dan obat yang mengandung bahan berbahaya jika di konsumsi oleh manusia.
“Sidak dilakukan di warung, kios atau toko guna mencari barang jualan yang tidak sesuai standar, misalnya kadaluarsa dan sebagainya, jangan sampai produk makanan/minuman dan obat-obatan dijulan di warung, kios atau toko yang sudah tidka layak dikonsumsi lagi,” kata Tanor.
Lanjutnya Tanor, Sidak tersebut juga bagian dari peringatan kepada para penjual untuk tidak menjual barang-barang yang tidak sesuai standar tersebut.
“Kita turun lagi sekalian memberikan peringtan bagi pemilik warung, kios dan toko, agar tidak sembaranga menjual produk terutama produk yang tidak layak konsumsi,” ketus Tanor.
Menurutnya, posisi warung, kios maupun toko, sangat strategis guna pendistribusian produk.
“Apalagi mereka menjual barang-barang yang dibutuhkan warga setiap hari,” ujarnya.
Dia juga mengajak kepada warga untuk ikut mengawasi peredaran produk terutaman makanan/minuman serta obat-abatan.
“Dalam pengawasan, kami juga sangat membutuhkan peran warga. Jika ada barang yang dilarang beredar di pasar, barang yang tidak diatur tata niaganya, tidak layak konsumsi dan sebagainya, harap segera dilaporkan,” kata Tanor.
“Termasuk, masa kadalurasa penting sekali untuk terus diawasi, sebab efeknya pada kesehatan konsumen,” tambahnya.
Tanor menjelaskan, bahwa obat yang mempunyai lingkaran merah di kemasan harus dengan resep dokter. “Obat seperti itu harus resep dokter dan tidak bisa jual di warung. Kecuali, obat yang memiliki lingkaran biru atau hijau pada kemasannya atau sejenis obat generik, itu bisa dijual di kios dan warung tanpa resep doker,” jelas Tanor. Pelarangan ini kata Tanor, sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) Kesehatan.
Tim Totabuanews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.