Haris Dilapanga Masuk Masa Pensiun, Yasti Tunjuk Syahril Mokoagow Jabat Plt Kepala BPBD Bolmong

0
480
Syahril Mokoagow saat menerima surat Plt Kepala BPBD dari Asisten III Ashari Sugeha.

TNews, BOLMONG — Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Yasti Soepredjo Mokoagow, melalui Asisten III Bidang Administrasi Umum Ashari Sugeha, resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan kepada pejabat struktural, Rabu (15/07/2020) di Aula Loby, Kantor Bupati di Lolak.

Pada kesempatan tersebut, sedikitnya ada 10 pejabat eselon III dan IV yang dilantik, serta satu diantaranya eselon II, yakni Syahril Mokoagow sebagai Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menggantikan Haris Dilapanga yang telah memasuki masa pensiun.

Berdasarkan surat perintah pelaksana tugas Bupati Bolmong Nomor : 800/B.03/BKPP/224. Dalam surat perintah Bupati Bolmong itu, terhitung sejak tanggal 15 Juli 2020 disamping jabatan Syahril Mokoagow sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian dan Pembangunan, juga melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas Kepala (Plt) BPBD. Surat Perintah itu diketahui berlaku selama 3 (tiga) bulan sejak ditetapkan dan atau akan berakhir dengan sendirinya setelah ada Pejabat yang Definitif dan atau setelah ada keputusan lebih lanjut.

“Diharapakan dapat melaksanakan perintah ini dengan seksama dan penuh tanggung jawab sebagai abdi negara dan abdi masyarakat. Selain itu juga saya menyampaikan ucapan terima kasih kepada pejabat yang lama telah mengemban tugas dengan baik, semoga pengabdian kepada masyarakat mendapat pahala dari Allah SWT, ” ungkap Bupati dalam sambutannya, yang disampaikan Asisten III Ashari Sugeha.

Diketahui, sebelumnya kepala BPBD Bolmong, dijabat oleh Plt Haris Dilapanga, dan saat ini sebagai pelaksana pada Sekretariat Daerah (Setda) Bolmong, memasuki masa persiapan pensiun terhitung mulai tanggal 31 Desember 2020 mendatang.

Imran Asiaw

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.