Ijin Sudah Kadaluwarsa, Cafe Weris Terancam Ditutup

7
192
Ijin Sudah Kadaluwarsa Cafe Weris Terancam Ditutup

TOTABUANEWS, BOLMONG – Sudah meresahkan warga dan menyalahi ijin, keberadaan cafe weris yang berada di Desa Kopandakan II, Kecamatan Lolayan baka ditutup oleh Pemkab Bolmong, warga pun secara resmi telah melayangkan surat protes akan aktivitas cafe ke Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bolmong.

Surat protese tersebut, merupakan buntut kekesalan warga terhadap aktivitas cafe Weris yang terletak di Desa setempat yang dianggap sudah tidak sesuai dengan ijin yang dikeluarkan pemerintah. dengan Surat nomor 100a/DK.II/SK/IV/2017 yang bersifat penting tersebut diserahkan langsung Sekretaris Pemuda Desa Kopandakan II, Budi Mokolanot kepada Sekretaris DPMPTSP, Usman Buchari di ruang kerjanya, Rabu (12/4/2017).

Saat menyerahkan surat, Budi didampingi Ketua BPD Kopandakan II, Asnan Kobandaha, Kaur Umum Desa Kopandakan II, Safril Indap, serta dua perwakilan pemuda. Saat dikonfirmasi Media ini, Usman mengaku segera menindaklanjuti surat protes dari warga. “Insya Allah Jumat (besok) kita akan kirim surat ke menajemen cafe.

Kita akan minta untuk sementara aktifitas dihentikan hingga persoalan ini selesai,” ungkap Buchari.

Usman juga membeberkan bahwa terkait ijin yang dimiliki café Weris sudah kedaluwarsa.

“Ijin yang dikeluarkan hanya berlaku sampai tanggal 16 Februari 2017,” bebernya.

Rencana pemberhentian sementara aktifitas café Weris, Usman mengatakan akan melayangkan surat resmi dengan tembusan Kapolres Bolmong, Kapolsek Lolayan, Camat Lolayan dan Sangadi Kopandakan II. ditambah lagi aktifitas cafe juga sudah menuai protes dari warga.

“Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak dinginkan bersama, maka sebaiknya dihentikan sementara,” tegasnya

Di sisi lain, aksi protes warga Kopandakan II ini disebabkan aktifitas café Weris yang dianggap sudah tidak sesuai dengan ijin. Selain itu, aktifitas café juga sudah sangat menggangu ketertiban dan ketentraman masyarakat setempat. Pasalnya, ijin yang dikantongi hanya Rumah Makan, Café dan Karaoke.

“Sementara fakta di lapangan sudah ada diskotik dan PUB,” kata Ketua Pemuda Dusun IV, Rusdan Agantu..

Ketua Pemuda Dusun III, Dedi Tubuon, Cafe Weris juga sudah menyediakan jasa Lady Escort (Wanita pendamping).

“Ini jelas-jelas sudah sangat tidak sesuai dengan ijin terlebih khusus norma-norma agama dan adat istiadat di desa kami,” kata Tubuon

FEYBI M MAKALALAG

7 KOMENTAR

  1. Mohon maaf.. Bole tanya.. Sbg media yg netral.. Apakah ni media sudah mengkonfirmasi juga ke cafe weris..? Supaya penyajian beritanya berimbang dan tdk cenderung merugikan pihak weris cafe..

  2. Mohon maaf kalo bole mo tanya.. Sebagai bentuk netralitas media,, apakah berita ini juga sudah di konfirmasi ke objek yg di beritakan (cafe weris).. Supaya bisa seimbang dan tidak merugikan pihak yg di beritakan.. Jangan sampe hak2 usaha sbg hak konstitusi cafe weris ini terkesan di batasi.. Dan di sudutkan oleh opini.. Padahal jaminan kontitusi negara sangat full utk hak2 setiap warga baik secara perseorangan maupun kolektif terorganisir dalam badan usaha..

  3. Apakah ini sudah di konfirmasi juga ke objek berita (cafe weris) demi netralitas media..
    Agar tidak terkesan merugikan secara sepihak pada cafe weris.. Oleh karna cafe weris juga punya hak usaha sbg bagian dari hak konstitusinya utk mendapatkan hak kelayakan usaha.. Yang di jamin oleh konstitusi negara..

  4. Trims untuk media Totabuanews.. Setelah di konfirmasi ke media.. Maka pihak media tetap membuka ruang untuk cafe weris memberikan klarifikasi…
    Terinformasi bahwa sebelum berita di publis, reporter media totabuanews telah melakukan langkah konfirmasi ke pihak cafe weris tapi tidak ada ruang dan waktu utk pertemuan dari pihak cafe weris… Demikian info dari reporter yg kami dapatkan sementara… Trims..

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.