Kabar Gembira Bagi Guru Honor di Bolmong, 50 Persen Dana Bos untuk Gaji

0
518
Renti Mokoginta.

TNews, BOLMONG — Kabar Gembira datang dari Pemerintah Pusat (PP) dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI untuk para Guru Honor di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).

Pasalanya, Mendikbud Nadiem Makarim menaikkan batas maksimal upah guru honorer dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) hingga 50 persen. Diketahui sebelumnya, batas maksimal penggunaan dana BOS untuk upah guru maupun tenaga pendidik di sekolah hanya 15 persen. Saat ini pun telah disederhanakan. 2020 hanya ada satu limit, yaitu maksimal 50 persen dari dana BOS digunakan untuk biaya gaji honorer. Hal itu merupakan langkah utama Kemendikbud dalam rangka membantu kesejahteraan guru untuk mendapatkan upah lebih layak.

Menanggapi putusan Mendikbud tersebut, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Bolmong Renti Mokoginta sangat mengapresiasi atas kebijakan yang dilakukan. Kebijakan yang dilakukan itu kata renti, banyak masukan dan curahan guru non-PNS maupun PNS terkait upah guru honorer yang tidak layak. Selain untuk guru honor, batas maksimal tersebut juga bisa digunakan untuk upah pegawai pendidikan lainnya, seperti tenaga Tata Usaha (TU) atau operator administratif.

Hal itu kata Renti, merujuk pada kasus yang banyak ditemukan di berbagai sekolah, dimana, kepala sekolah tidak bisa menjalankan tugasnya dengan baik karena terbebani perkara administratif. “Banyak sekolah dimana kepala sekolah dan guru harus mengejarkan laporan administratif. Dengan demikian, pemberian 50 persen dana BOS telah diatur dalam Petunjuk teknis (Juknis). Juknis yang maksud adalah Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler. Dalam pasal 9 ayat 3 disebutkan sekolah dapat menggunakan maksimal 50 persen dari keseluruhan alokasi dana BOS Reguler yang diterima sekolah. Mengenai hal tersebut, kita telah menerima juknisnya,” ungkap Renti, Selasa (03/03/2020).

Senada dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar Disdik Bolmong, Abdul Rivai Mokoagow, soal 50 persen Dana Bos untuk guru honor tersebut kata dia, pihak Disdik resmi menerima juknis dari Kemendikbud. “Iya, petunjuknya telah kita terima. Total guru honor di bolmong saat ini ada 250 orang. Sebelumnya juga telah di gaji dari dari Dana BOS, namun hanya 15 persen. Dengan adanya kebijakan itu,maka hal ini merupakan kabar gembira,” ucap Rivai.

Kendati demikian kata dia, ada persyaratan yang mengatur guru honor agar bisa menerima pembayaran maksimal 50 persen dari dana BOS tersebut. Salah satunya adalah guru yang bersangkutan harus sudah dan memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), juga belum punya sertifikasi pendidik, serta telah tercatat di Dapodik sebelum 31 Desember 2019. “Syaratnya guru yang dibayarkan dengan Dana BOS tidak boleh guru yang baru direkrut Tahun 2020. Kedua, harus ada NUPTK,” tegasnya.

Dia menambahkan, pertengahan Bulan Maret ini, pihaknya akan mensosialisasikan kepada seluruh sekolah di bolmong mengenai hal itu. “Sebenarnya seluruh sekolah telah mengetahui kebijakan dari Menteri Nadiem Makarim tersebut, dinas kembali memperkuat dan tentunya mengingatkan para guru maupun kepala sekolah. Mengenai syarat NUPTK, itu harus dipenuhi karena itu sudah kebijakan,” tuturnya.

Imran Asiaw

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.