Kuasa Hukum: Polda Terburu-Buru Soal Status Tersangka Bupati Bolmong

0
51
Kuasa Hukum: Polda Terburu-Buru Soal Status Tersangka Bupati Bolmong
Haris Mokoginta

TOTABUANEWS, BOLMONG – Polda Sulawesi Utara (Sulut), menurut Kuasa Hukum Pemkab Bolmong. Haris Mokoginta SH, terlalu terburu-buru. Penyidik Tidak Mempertimbangkan status Bupati Bolmong sebagai pejabat Administrasi Pemerintahan yang memiliki hak diskresi.

“Bahwa status tersangka yang ditetapkan oleh Penyidik Polda Sulut, terhadap Bupati Bolmong terkait kasus pengrusakan barang (terdiri bangunan dan gedung) milik PT Sulenco Bohusami Semen dan PT Conch North Sulawesi Cement (CNSC) terlalu terburu-buru,” ujarnya, Selasa (26/7/2017)

Dijelaskannya, Hukum pidana itu sebagai suatu ultimum remedium, adalah hukum pidana sebagai alternatif terakhir dalam penyelesaian permasalahan hukum ketika bagian hukum lainnya tidak dapat menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Namun sangat disayangkan istilah hukum pidana sebagai ultimum remedium ini hanya berlaku secara teroritis semata. Sebab, dalam praktiknya tidak sedikit hukum pidana dijadikan sebagai primium remedium,” jelasnya.

Pemkab Bolmong telah sesuai bertindak sebagaimana peraturan perundang-undangan.

“Proses pembongkaran gedung bangunan milik PT Sulenco Bohusami Semen dan PT CNSC telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dimana proses penertiban non yustisial yang dilakukan oleh Satpol- PP Pemkab Bolmong  terhadap gedung bangunan tersebut yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB),  telah sesuai dengan berbagai peraturan perundang-undangan dan jika dikemudian ditemukan terjadi kesalahan administrasi dalam upaya penertiban non yustisial ini maka hal tersebut untuk kasus ini dapat dikesampingkan,” katanya.

Sebab, menurut Mokoginta. Upaya-upaya peringatan sebelumnya telah di sampaikan oleh Pemkab Bolmong dalam pertemuan-pertemuan dengan pihak PT Sulenco Bohusami Semen dan PT CNSC, bahkan dalam pertemuan tersebut dua perusahaan ini, telah diberikan kesempatan untuk dapat segera mengurus IMB sebab bangunan yang di bangun kedua perusahaan itu, telah ada sejak jaman pemerintahan Bupati Sebelumnya.

“Pendekatan yang dilakukan oleh Pemerintah daerah, sudah sangat tolerir dimana Pemkab Bolmong ingin menciptakan hawa investasi yang kondusif dengan memberikan kepastian hukum juga buat PT Sulenco Bohusami Semen dan PT CNSC, namun apa daya respon yang disampaikan oleh dua perusahaan itu ke Pemkab Bolmong, adalah sangat negatif, dalam pertemuan di akhir Bulan Mei 2017 Pemkab dilecehkan oleh perusahaan asal cina dengan mengatakan sebagai pemerintah yang tidak tahu aturan,” tukasnya.

Pemkab telah lama memberikan dispensasi terhadap PT Sulenco Bohusami Semen dan PT CNSC dalam mengurus IMB tersebut, dan ternyata tidak mendapat respon positif dari mereka. Maka Bupati Bolmong, dengan kewenangannya menggunakan diskresinya sebagai kepala daerah mengenai tugas dan kewajibannya sebagaimana tertera dalam Pasal 65 ayat 2 huruf C Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 jo. UU Nomor 9 tahun 2015 mengenai perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

“Kepala daerah dalam melaksanakan tugas sebagai kepala daerah memiliki wewenang dalam mengambil tindakan tertentu, dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah atau masyarakat,” kata Mokoginta.

Tugas dan wewenang sebagaimana dilaksanakan oleh kepala daerah tersebut pula merupakan bagian juga dari diskresi pemerintahan. Dimana diatur pula mengenai pejabat pemerintahan yang berwenang dapat memiliki diskresi diantaranya mengenai mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum.

“Kebijakan ini disampaikan langsung dalam pertemuan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada akhir Bulan Mei 2017, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satpol-PP Pemkab, untuk selanjutnya Kepala Satpol PP mengeluarkan Surat Tugas Perintah yang merupakan salah satu bagian dari kelengkapan dalam menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP), dimaksud dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2011 beserta lampirannya tentang SOP yang meliputi SOP Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“Ruang lingkup penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat yang menjadi kewenangan Satpol PP, diantaranya adalah tertib tata ruang dan tertib bangunan. Bahwa surat perintah tugas tersebut berisi mengenai pelaksanaan penertiban dan penghentian dan pembongkaran bangunan PT Sulenco Bohusami Semen dan PT CNSC di Desa Solog Kecamatan Lolak, yang tidak memiliki IMB yang mana maksud dan tujuan surat tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2010 tentang Satpol PP dalam hal tugas dan wewenang Satpol PP dalam menjalankan administratif pemerintahan, dalam wewenangnya melakukan tindakan administratif penertiban nonyustisial terhadap badan hukum yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal ini badan hukum PT Sulenco Bohusami Semen dan PT CNSC tidak memiliki IMB,” tegasnya.

Oleh karenanya bukti Surat Perintah Pembongkaran ini sebagai tindakan administratif dan telah sesuai serta sah menurut ketentuan keputusan administratif, maka seharusnya surat perintah ini dijadikan sebagai alat bukti surat oleh penyidik Polda Sulut.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 poin b KUHAP, surat yang dibuat menurut ketentuan perundang-undangan atau surat yang dibuat pejabat mengenai hal yang termasuk dalam tata laksana yang menjadi tanggung jawabnya dan bagi pembuktian sesuatu hal atau suatu keadaan, termasuk dalam pengertian Surat dan dapat dijadikan sebagai alat bukti Surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat 1, oleh karenanya dalam hal ini Surat Perintah Tugas yang dikelaurkan oleh Satpol PP masuk dalam pengertian alat bukti Surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal tersebut,” tutupnya.

Peliput: Ebby Makalalag

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.