Pasca Kehilangan Alat Perekam, Pelayanan Disdukpencapil Bolmong Kembali Normal

0
50
Keterbatasan Jaringan Hambat Pendataan Penduduk
Iswan Gonibala

TOTABUANEWS, BOLMONG – Pasca Kehilangan alat e-KTP kamera perekam, Modem dan Printer pada 24 Juli lalu. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) kembali melakukan pelayanan kepada masyarakat.

Kepala Dinas (Kadis) Disdukpencapil. Iswan Gonibala saat berada di ruang kerjanya, Senin (14/8/2017) mengatakan, untuk saat ini pelayanan sudah kembali normal

“Sejak minggu lalu. Kami telah mengambil kebijakan membeli kamera perekaman yang baru seharga Rp Delapan jutaan, jadi pelayanan sudah mulai dilakukan,” ungkapnya.

Dijelaskannya, pengambilan kebijakan untuk membeli kamera tersebut terlebih dahulu melapor ke Sekretaris Daerah (Sekda) Tahlis Gallang selaku ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Agar supaya bisa dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) tahun 2017.

“Sedangkan untuk modem kami hanya membuat surat keterangan hilang dari Kepolisian, dan telah diganti oleh pihak provider tanpa biaya apapun” katanya.

Pada kesempatan tersebut, Gonibala  mengimbau kepada warga masyarakat yang melakukan perekaman sebelumnya dan pada tahun 2016 agar segera datang ke kantor untuk pencetakan e-KTP karena blangko sudah tersedia.

“Kami bisa saja mencetak KTP warga masyarakat. Namun, kami khawatir ada yang sudah meninggal dunia atau pindah domisili karena untuk tahun 2017 blangko yang tersedia di  Bolmong jumlahnya hanya 10.000 keping,” tuturnya.

Peliput: Ebby Makalalag

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.