Pemerintah Desa Wajib Data Warga Pendatang

0
37
Nikah Masal Kurang Diminati Warga Bolmong
Iswan Gonibala

TOTABUANEWS, BOLMONG – Mengantisipasi banyaknya warga pendatang dari luar daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mengharapkan pemerintah desa agar mendata kembali warga penduduk Bolmong dan yang bukan.

Kepala Disdukcapil Bolmong, Iswan Gonibala menuturkan, bagi pendatang juga agar supaya berinisiatif untuk melaporkan keberadaan dirinya pada pemerintah setempat.

“Pendatang harus ada bukti pindah dari daerah asal. Karena untuk mendata kembali mana warga yang terdata sebagai penduduk Bolmong,” ungkap Gonibala, Senin (16/10/2017 pagi tadi.

Ditambahkan Gonibala, identitas pendatang harus lengkap untuk melakukan pendataan, karena semua ini sangat penting guna pengurusan berkas yang lain.

“Intinya harus ada identitas. Jika tidak, maka harus ada Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWI) dari daerah asal,” katanya.

Dijelaskan, bagi pendatang yang ingin tinggal, maupun berbisnis dengan membuka usaha di Bolmong harus sesuai prosedur yang ada.

“Selain itu, dihimbau bagi seluruh masyarakat Bolmong untuk segera mengurus Akte Lahir. Dalam mengurus semua dokumen di Kantor Disdukcapil tidak dipungut biaya, alias gratis,” pungkasnya.

Peliput: Ebby Makalalag

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.