Pemkab Bolmong: Perangkat Desa Harus Berijazah SLTA

0
108
Pemkab Bolmong: Perangkat Desa Harus Berijazah SLTA
Mourin V Rottie
TOTABUANEWS, BOLMONG  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong), melalui Bagian Pemerintah Desa (Pemdes), mensosialisasikan kepada pemerintahhan didesa terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Hal ini, sebagaimana dikatakan Kepala Bagian (Kabag) Pendes, Mourin Vivi Rottie SSTP, Senin (13/06/2016).
“Pemkab sabagai fasilitas setiap peraturan sudah menghimbau kepada pemerintah desa untuk mengangkat dan memberentikan perangkat sesuai Pemendagri Nomor 83,” kata Mourin.
Lanjut Mourin, pihaknya telah melakukan sejumlah cara untuk menyampaikan kepada pemerintahan di desa terkait Pemendgri Nomor 83 tersebut.
“Upaya yang kami lakukan diantaranya melalui surat edaran, sosialisasi termasuk pendekatan persuasif,” ujar lulusan STPDN ini.
Senada, Assisten I Pemkab Bolmong, Drs Christovel Tito Kamasaan MM mengatakan, Permendagri tersebut masih dalam tahap sosialisasi.
“Masih dalam tahap sosialisasi di 15 kecamatan dan 202 desa/kelurahan,” kata Kamasaan.
Perlu diketahui, jika Pemkab Bolmong telah menerapkan Permendagri itu, maka perangkat desa yang hanya mengunakan ijasa SLTP/SMP sederat kebawah, tidak bisa lagi. Pasalnya berdasarkan Permendagri Nomor 83 tersebut, bagi aparat desa, minimal lulusan SLTA dan berumur minimal 20 tahun hingga 45 tahun.
Tim Totabuanews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.