Soal Pemberhentian Sementara 3 Sangadi di Kecamatan Passi Timur, Pemkab Bolmong: Sudah Sesuai Ketentuan

0
86
Pertemuan Pemprov Sulut dan Pemkab Bolmong dalam membahas pemberhentian 3 Sangadi Kecamatan Passi Timur.

TNews, BOLMONG – Soal pemberhentian sementara 3 Sangadi (Kepala Desa) di Kecamatan Passi Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) sudah sesuai ketentuan.

3 Sangadi yang diberhentikan tersebut, diantaranya Sangadi Desa Manembo, Desa Sinsingon, dan Desa Sinsingon Timur.

Hal itu dilakukan Pemkab Bolmong, lantaran tindakan 3 Sangadi mencopot aparat desanya secara sepihak dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kebijakan yang diambil Pemkab Bolmong terhadap 3 Sangadi ini langsung mengundang reaksi dari berbagai pihak.

Banyak yang mendukung, namun sebagian juga mengkritisi.

Termasuk adanya tudingan bahwa Pemkab Bolmong berlaku arogan bahkan otoriter.

Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Hukum Setda Bolmong, Triasmara Akub mengatakan tindakan Pemkab Bolmong menonaktifkan sementara 3 Sangadi itu sudah sesuai ketentuan.

Menurutnya, persoalan ini sudah disampaikan secara resmi ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Menurutnya, di hadapan Asisten I Pemprov Sulut, Denny Mangala bersama jajarannya, Pemkab Bolmong memaparkan alasan yang menjadi dasar pemberhentian ketiga sangadi di Kecamatan Passi Timur.

“Setelah mendengar pemaparan dan melihat seluruh dokumen, Pemprov Sulut melalui Asisten I berpendapat bahwa, tindakan yang dilakukan oleh Pemkab Bolmong telah sejalan dengan ketentuan hukum yang ada,” kata Triasmara Akub melalui keterangan tertulisnya Rabu 27 April 2022 malam.

Pertemuan yang digelar di Kantor Pemprov Sulut itu juga menghadirkan 3 sangadi yang dinonaktif. Pada kesempatan tersebut, lanjut Triasmara, komunikasi berjalan baik dan ketiganya juga menyadari bahwa telah terjadi kesalahan sebelumnya.

Lanjutnya, masalah yang terjadi di ketiga desa tersebut adalah terkait pergantian perangkat desa yang tidak sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baik yang diatur dalam UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan lebih lanjut dalam PP Nomor 43 Tahun 2104 dan PP Nomor 47 Tahun 2015 serta Perda Nomor 2 Tahun 2019.

“Pemkab Bolmong telah menunjukan semua dokumen dan menjelaskan secara rinci proses dari awal, yakni tahun 2020. Sejak permasalahan tersebut bergulir di DPRD Bolmong lewat beberapa kali RDP sampai dengan adanya laporan dari perangkat desa yang diberhentikan ke Ombudsman Perwakilan Sulawesi Utara,” tuturnya.

Sebelumnya juga kata dia, telah dilakukan teguran lisan, teguran tertulis, disamping mediasi dan pendampingan yang dilakukan untuk memberikan pemahaman tentang ketentuan hukum ke sangadi.

Sampai pada akhirnya diputuskan untuk diberikan punishment berupa pemberhentian sementara kepada ketiga sangadi tersebut untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 30 UU nomor 6 Tahun 2014.

“Pada kesempatan ini, kami mengapresiasi para sangadi yang bersedia hadir pada pertemuan di kantor gubernur,” jelasnya.

Triasmara menambahkan, proses selanjutnya, akan dilakukan pembinaan terhadap tiga sangadi nonaktif.

“Semoga dalam proses pembinaan nanti berjalan lancar sambil dilakukan evaluasi. Jika dalam proses pembinaan tersebut berjalan lancar bukan tidak mungkin jabatan akan dikembalikan. Tapi sebaliknya, jika hasil evaluasi menunjukan ketidakinginan untuk patuh terhadap ketentuan hukum yang berlaku maka dapat direkomendasi untuk dilakukan pemberhentian secara tetap,” tegas dia.

Diketahui, turut hadir pada pertemuan dengan Pemprov Sulut, Kadis PMD Provinsi Sulut, Asisten I Pemkab Bolmong, Kadis PMD Bolmong, Kabag Hukum Pemkab Bolmong, dan Camat Passi Timur.

 

Imran Asiaw

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.