Terkait Disiplin ASN Bolmong, Pimpinan OPD Jangan Masa Bodoh

0
68

TOTABUANEWS, BOLMONG – Penurunan disiplian Aparatur Sipil Negara (ASN), akhir – Akhir ini mulai terlihat. Berdasarkan hasil evaluasi ada beberapa pimpinan unit kerja yang masah bodoh dengan, kedisiplinan stafnya.

Hal tersebut seperti dikatakan, Kepala Bidang (Kabid) Disiplin, Profesi dan Aparatur, Abdussalam Bonde, dikatakannya, ada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang tidak melaksanakan apel kerja setiap hari, terlambat mengikuti apel dan membiarkan stafnya keliuran pada saat jam kerja.

“Hal ini salah satunya yg menyebabkan penurunan disiplin. Untuk itu dimintakan kepada pimpinan OPD untuk segera mengambil tindakan kepada mereka yang indisipliner. Sesuai dengan ketentuan peraturan bahwa pembinaan dan penegakan disiplin pegawai menjadi tugas dan tanggungjawab atasan langsung, jika terjadi pelanggaran disiplin maka yang wajib memanggil dan memeriksa pertama kali adalah atasan langsung,” kata Bonde, Minggu (5/8/2018).

Dalam hal pejabat kata Bonde, yang berwewenang menghukum tidak memberikan sanksi disiplin, kepada pejabat atau stafnya , maka pejabat tersebut juga dikenai sanksi disiplin sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN yang bersangkutan.

“Ini perlu disampaikan agar masing pimpinan OPD dapat menegakkan disiplin kerja dan kewajiban memenuhi ketentuan jam kerja. Jika tidak maka pimpinan OPD tersebut harus bersedia menerimah sanksi,” tegasnya.

Baru-baru ini majelis kode etik sudah menjatuhkan hukum disiplin kepada tiga ASN Pemkab Bolmong dengan sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dan menbebasan dari jabatan, serta penurunan pangkat.

Diketahui tiga ASN yang dijatuhi hukuman disiplin rata-rata karena murni pelanggaran PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS terkait kehadiran dan ketentuan jam kerja.

Peliput: Ebby Makalalag

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.