BPN Bolmut ‘Kangkangi’ Edaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang

0
304

TOTABUANEWS, BOLMUT – Edaran Pemerintah Pusat melauli Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) tentang  biaya pengurusan Sertifikat tanah sebesar 50 ribu rupiah tampaknya di ‘Kangkangi’ oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bolmut.

Meskipun edaran Kementerian ATR ini jelas tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). PP ini menjadi Standar biaya yang ditetapkan untuk administrasi mengurus tanah yaitu sebesar Rp 50 ribu.

Anehnya Kepala BPN Bolmut Lili Suhartini Wonggo saat ditemui media ini diruang kerjanya, Senin (02/05/2016) menyatakan bahwa biaya 50 ribu yang dimaksud Kementerian ATR yakni berkaitan dengan administrasi pengecekan yang harus dibayarkan dikantor BPN.

“Biaya yang dimaksud Rp 50 ribu itu hanya untuk pengecekan Sertifikat, mengingat saat ini banyak calo yang melakukan pungutan liar dibeberapa Daerah. Makanya Pusat segera menerbitkan Edaran tersebut. Sedangkan untuk Pengurusan sampai pada Proses balik nama tentu biayanya bervariasi, yakni tergantung dari luas tanah yang akan dibuatkan Sertrifikat,” terangnya.

Ia menambahkan bahwa masyarakat harus memahami dengan baik Edaran Kementerian ATR itu.

“Biaya Rp 50 ribu itu termasuk dalam PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang nantinya akan masuk ke Kas Pusat. Sedangkan untuk biaya lain-lain (Pembuatan Sertifikat,) merupakan kebijakan Intern (didalam) Kantor BPN Sendiri, yang nantinya melihat Kondisi dan luas tanah yang akan diurus,” tutup Suhartini.

Fadlan Ibunu

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.