Kejari Bolmut Kembali Didemo

0
55
Masa aksi saat berdemo di Kejaksaan Negeri Bolmut, Kamis (6/7/2017).

TOTABUANEWS, BOLMUT – Setelah sebulan lalu masa aksi yang mengatasnamakan  Aliansi Pemuda Peduli Bolmut, berdemo di kejaksaan Negeri Boroko, Kamis (6/7/2017) mereka kembali mendatangi Kejaksaan untuk menanyakan persoalan kasus Rudis Bupati, dan Balai Diklat yang menurut para pendemo tidak ada fungsinya sama sekali.

Orator APPB, Rafik Patingki, menjelaskan, Demo yang kedua kalinya dilakukan itu, merupakan aksi damai yang mengatasnamakan pemuda Bolmut yang peduli dengan kejanggalan dan pelanggaran hukum yang terjadi di kabupaten Bolmut.

“KAMI dari Aliansi Pemuda Peduli Bolmut (APPB) menanyakan persoalan kelanjutan kasus yang selama ini seolah didiamkan, baik Rumah Dinas Bupati Bolmut, dan Balai Diklat”tegasnya.

Lanjut Rafik dalam orasinya menambahkan,persoalan gedung balai Diklat dan Rumah Dinas Bupati Bolmut sampai saat ini tidak pernah digunakan, hanya merugikan uang negara yang pada akhirnya hanya menciptakan opini negatif di tengah-tengah masyarakat Bolmut, sehingga menurutnya kasus tersebut secepatnya wajib dituntaskan oleh pihak Kejari Bolmut.

“Ini merupakan kejahatan yang terakomodir yang dilakukan para oknum yang tak bertanggung jawab, dan kami meminta kepada pihak kejaksaan secepatnya kasus tersebut diselesaikan secara hukum yang berlaku.”tambahnya.

Sementara, pihak Kejari Boroko yang diwakili Pidsus, Resmen SH MH, menerima seluruh aspirasi APPB. Ia mengatakan, kasus tersebut sampai saat ini pihaknya telah melakukan penyelidikan.
“Terimakasih kepada seluruh pemuda Bolmut yang telah mingingatkan kembali soal kasus tersebut, dan sampai saat ini kita masih melakukan pengumpulan data baik bukti-bukti maupun saksi yang diperlukan dalam menuntaskan kasus ini,”kata Resmen.

Dijelaskannya, semua kasus yang dilaporkan oleh masyarakat Bolmut secara resmi akan diusut tuntas oleh pihak Kejaksaan tanpa pandang bulu dan tidak akan pernah memilah dan memilih. Menurut Resmen semua kasus apabila mengandung unsur tindak pidana korupsi, di mata hukum adalah sama yaitu kejahatan yang terakomodir yang wajib dituntaskan.

“Semua kasus yang dilaporkan kita akan usut tuntas tanpa memilih dan memilah, terutama kasus Rudis dan Balai Diklat, dan Insya Allah dalam jangka waktu sebulan pihak kejaksaan Boroko akan menaikan kasus ini ke tahap penyidikan,”jelas Resmen.

Peliput : Fadlan Ibunu

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.