Kejari Boroko Diminta Periksa Pengunaan Dana Desa Bohabak 1

0
157
Kejari Boroko Diminta Periksa Pengunaan Dana Desa Bohabak 1
TOTABUANEWS, BOLMUT – Pembangunan desa di berbagai bidang adalah perioritas utama guna menuju masyarakat sejahtera.Sejumlah program pembangunan itu harus segera diwujudkan secara transparan, berkesinambungan serta melibatkan seluruh elemen masyarakat yang ada di desa tersebut.

Namun lain halnya yang terjadi di Bohabak 1 Kecamatan Bolangitang Timur(Boltim), Kabupaten Bolmong Utara(Bolmut).
Menurut sala satu warga setempat yang namanya tidak ingin di sebutkan, aparat desa, mulai dari Kepala Desa (Kades) Sekretaris Desa(Sekdes) dan juga TPK  diduga telah menyalahgunakan anggaran pembangunan fisik, yakni MCK dan juga pembuatan drainase dan dinilai tidak sesuai ketentuan RAB. Sehingga menimbulkan kerugian Negara pada Tahun Anggaran 2016.

Disampaikannya juga, dalam hal pekerjaan proyek drainase yang dikerjakan di dua dusun dan juga pelaksanaan MCK yang terbagi beberapa dusun ini banyak kejanggalan. Misalnya pemotongan upah pekerja,kualitas pekerjaan yang amburadul serta pembelanjaan bahan-bahan tidak sesuai dengan ketentuan RAB, jelas warga.

“Berangkat dari peristiwa tersebut, kami berharap kepada pihak Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara, untuk segera memeriksa pengunaan dana desa yang ada di Bohabak 1,”tegasnya.

Lanjutnya, terinformasi juga kasus tersebut sudah dilporkan ke pihak Kejaksaan namun belum ada tindak lanjut.

“Kami meminta dengan tegas pihak kejaksaan jangan ada yang main mata dengan pihak aparat desa. Kami akang melakukan pengawalan ketat sehingga tidak ada yang ditutup-tutupi,”jelasnya.

Sementara itu salah satu anggota komisi III Reba Pontoh menegaskan,penggunaan Dana Desa harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan standar akuntansi pemerintahan.Karena masyarakat harus menyadari bahwa dana desa membutuhkan pengelolaan yang profesional.Maka para Aparatur desa ditantang untuk dapat lebih memahami sistim yang berlaku di dalam pemerintahan, khususnya di dalam pengelolaan dana desa harus sesuai dengan juknis dan aturan yang berlaku.

“Dana desa harus diperuntukan untuk mensejahterakan masyarakat dari tingkat bawah dalam hal ini desa, sehingga tidak terjadi pelanggaran hukum,”terang Pontoh

Peliput : Fadlan Ibunu

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.