Pemanfaatan Data Kependudukan, 10 OPD Teken MoU dengan Disdukcapil Bolmut

0
41

TNews, BOLMUT – Disaksikan langsung Sekretaris Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) DR.Drs.Hi.Asripan Nani, M.Si, sebanyak 10 (Sepuluh) Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) melakukan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bolmut. Senin (14/06/2021), bertempat diruangan kerja Sekda Bolmut.

Penandatanganan Mou ini, tentang kerjasama pemanfaatan data dan dokumen kependudukan ,dan 10 Kepala OPD yang melakukan penandatanganan kerjasama ini  terdiri dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Perikanan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop dan UKM), Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KP2T), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBPPPA), dan Dinas Pendidikan.

Sekda Bolmut DR.Drs.Hi.Asripan Nani M.Si, dalam arahannya meminta agar jajaran Pemkab Bolmut dapat menggunakan data kependudukan yang diterbitkan oleh Ditjen Dukcapil dalam hal ini Disdukcapil Bolmut.

“Ada 10 OPD yang hari ini menandatangani MoU nantinya akan mendapatkan hak akses dari Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri untuk mendapatkan data kependudukan dalam rangka untuk meningkatkan kualitas layanan publik, penelitian, perencanaan pembangunan,”ujar Sekda Bolmut.

Sementara itu Kepala Disdukcapil Bolmut Parmin Mokodompis, mengatakan bahwa acara ini untuk menindaklanjuti
Menindaklanjuti Permendagri Nomor 102 Tahun 2019, Tentang  Hak Akses  Pemanfaatan Data kependudukan.

Menurut Mokodompis, maksut perjanjian kerjasama ini dalam rangka memberikan kemudahan pemanfaatan data kependudukan untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi serta penegakan hukum dan pencegahan kriminal, serta mengefektifkan fungsi peran para pihak dalam rangka verifikasi dan validasi data pelayanan oleh masing-masing OPD, melalui pemanfaatan NIK, Data Kependudukan, e-KTP, dan KIA.

“Bagi Disdukcapil kerjasama ini membantu melengkapi serta meningkatkan akurasi serta memperkaya basis data kependudukan, sementara lembaga pengguna mendapatkan keamanan, keakuratan serta kemudahan dalam verifikasi data penduduk,” ujar Mokodompis.

Ditambahkannya dengan adanya kerja sama pemanfaatan data dan dokumen kependudukan ini, maka terdapat tiga jenis layanan yang dapat dimanfaatkan oleh lembaga pengguna, yaitu akses data perseorangan yang dapat dimanfaatkan dalam rangka verifikasi data. Kemudian pendataan database penduduk masing-masing lembaga sehingga database masing-masing lembaga bisa semakin akurat dan terakhir akses pemanfaatan data melalui penggunaan perangkat pembaca KTP-el guna verifikasi keaslian KTP-el setiap penduduk.

“Semoga perjanjian kerjasama ini, dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya guna capaian dan sasaran program dan kegiatan masing-masing OPD,”pungkas Mokodompis.

Uphik Mando

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.