Pemkab Bolmut ke Kemenkumham, Konsultasi Perbup Disiplin Protokol Kesehatan Akan Dijadikan Perda

0
198

TNews, BOLMUT — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmut Dr.Drs.Hi.Asripan Nani, M.Si, didampingi Plt Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekertariat Daerah (Setda) Bolmut, Rahmat Avit Pontoh SH M.Si, Kepala Bagian Hukum Setda Bolmut, Abdul Muis Suratinoyo SH dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bolmut Ir. Farhan Patadjenu MM, melakukan kunjungan ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Utara di Manado, Kamis (1/10/2020).

Kunjungan Pemkab Bolmut tersebut disambut hangat oleh Dr. Frangky Hendra Zachawerus SH,MH,  Tim Legal Drafter/ Perancang Undang-Undang Ahli Madya Kanwil Kemenkumham Sulut.

Sekda Bolmut Dr.Drs.Hi.Asripan Nani, M.Si, mengatakan kunjungan Pemkab Bolmut ke Kanwil Kemenkumham Sulut terkait    konsultasi Peraturan Bupati (Pebup) Nomor 31 Tahun 2020, Tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disesase 2020.

Dimana kata Sekda Bolmut, pada Perbup ini, akan memberikan sanksi terhadap pelanggar ataupun masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan.

“Dalam penerapan Perbup penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19 ke masyarakat ini, memang perlu kehati-hatian jangan sampai melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) atau jangan sampai melanggar aturan yang lebih tinggi. Oleh karena itu, melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020, setiap peraturan kepala daerah harus ada sanksinya. Dan penetapan sanksi harus dikonsultasikan juga dengan Kemenkumham,”kata Sekda Bolmut ketiika dikonfirmasi Totabuan News, usai kunjungan ke Kanwil Kemenkumham Sulut.

Tidakhanya itu lanjut Sekda Bolmut, konsultasi Kanwil ke Kemenkumham Sulut ini juga, dalam rangka persiapan Rancangan peraturan daerah (Ranperda) penegakan disiplin protokol Covid-19. Sebab Perbup ini  akan ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Olehnya sebelum dibuat Ranperda perlu adanya  masukan-masukan dari Kanwil Kemenkumham Sulut,”ujar Sekda Bolmut.

Ditambahkan Sekda Bolmut, setelah dirancang oleh pemarkarsa/Pemda Bolmut, akan kembali melakukan harmonisasi Reprerda ini ke Kanwil Kemenkumham Sulut, sebelum diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolmut, untuk dilakukan pembahasan dan sampai pada penetapan oleh DPRD.

“Sebelum diserahkan ke DPRD Bolmut, untuk dibahas dan ditetapkan, Ranperda tentang penegakan disiplin protokol Covid-19 ini, masi akan kembali dharmonisasi ke Kanwil Kemenkumham Sulut,”pungkas Sekda Bolmut.

Uphik Mando

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.