Pemkab Bolmut Tindaklanjuti SE Kemenpan-RB, Tentang Penyederhanaan Birokrasi

0
601
Dr Drs Asripan Nani M.SI dan Atri Atri Durand SE, MM

TNews, BOLMUT Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) sudah menindak lanjuti dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 391 tahun 2019 tentang Penilaian Strategis dan Konkrit Penyederhanaan Birokrasi.

Buktinya Pemkab Bolmut, sudah mengusulkan ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) , terkait dengan surat edaran Kemenpan-RB. “Pemkab Bolmut, sudah melakukan kajian usulan sesuai dengan SE Kemenpan-RB tentang Penyederhanaan Birokrasi dan sudah disampaikan di Pemerintah Provinsi,” ujar Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bolmut, Dr. Drs. Hi Asripan Nani M.Si kepada Totabuan News Rabu (27/05/2020).

Menurut Sekda Bolmut,  pihak Pemerintah Daerah (Pemda) sudah mengkaji sesuai dengan SE Kemenpan-RB tentang Penilaian Strategis dan Konkrit Penyederhanaan Birokrasi. Dimana lanjut Sekda Bolmut, pada SE tersebut menjelaskan tentang sembilan langkah strategis dan konkret dalam penyederhanaan birokrasi.
“Kesembilan langkah strategis tersebut dimulai dengan identifikasi unit kerja eselon III, dan IV yang dapat disederhanakan dan dialihkan jabatan strukturalnya sesuai peta jabatan di masing-masing instansi,”kata Sekda Bolmut.

Disampaikan Sekda Bolmut, dalam SE tersebut juga, Pemda diminta melakukan pemetaan jabatan pada unit kerja yang terdampak peralihan, sekaligus mengidentifikasi kesetaraan jabatan-jabatan struktural tersebut dengan jabatan fungsional yang akan diduduki. “Selain itu, memetakan jabatan fungsional yang dibutuhkan untuk menampung peralihan pejabat struktural eselon yang terdampak akibat kebijakan penyederhanaan birokrasi,”jelas Sekda Bolmut.

Senada disampaikan Atri Durand SE, MM, Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) Sekretariat Daerah Kabupaten Bolmut, mengatakan pihaknya sudah mengirim kajian dan usulan penyederhanaan birokrasi ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). “Sudah dikirim ke Kemendagri sesuai SE tersebut, karena sesuai SE tersebut, batas pemasukan pada tanggal 30 April 2020,”kata Kabag Ortal Setdakab Bolmut.

Namun menurut Kabag Ortal Setdakab Bolmut ini, penyederhanaan birokrasi untuk Pemkab Bolmut, hanya berlaku pada pejabat eselon IV. “Sementara ini baru pejabat eselon IV,  yang diusulkan ke Kemendagri, sesuai dengan surat edaran,”ungkapnya.

Ditambahkannya usulan kajian tersebut, tinggal menunggu balasan surat dari Kemendagri. “Jika sudah ada surat dari Kemendagri terkait dengan usulan kajian tersebut, maka kami akan sampaikan berapa jumlah pejabat eselon IV yang dilakukan penyederhanaan,” tambah Kabag Ortal Setdakab Bolmut.

 

Uphik Mando

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.