Sekda Bolmut Ikuti Sosialisasi Perpres No 64 Tahun 2020 Tentang Jaminan Kesehatan

0
94

TNews, BOLMUT—Sekertaris Daerah (Sekda) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Dr. Drs. Asripan Nani, M.SI, mengikuti Sosialisasi Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan dan Kebijakan Regulasi Turunan Wujud Hadirnya Negara untuk Memastikan Jaminan Kesehatan untuk Rakyat Indonesia.

Acara sosialisasi ini diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), melalui Video Conference bertempat di Ruang Rapat Sekda Bolmut, Selasa (28/07/2020) dan dihadiri Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Bolmut terkait.

“Kegiatan tadi Sosialisasi Perubahan dari Perpres Nomor 82 Tahun 2018 ke Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yaitu tentang Jaminan Kesehatan dan menyosialisasikan penyesuaian besaran iuran peserta program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat atau JKN-KIS sebagai wujud perhatian dan kepedulian terhadap kondisi finansial masyarakat,”ujar Sekda Bolmut usai mengikuti sosialisasi.

Sekda Bolmut, menambahkan sebelumnya pemerintah resmi menetapkan Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur penyesuaian besaran iuran peserta program JKN-KIS yang berlaku mulai 1 Juli 2020. “Sebagai wujud perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap kondisi finansial masyarakat, pemerintah menetapkan kebijakan khusus untuk peserta PBPU dan BP kelas III dengan keringanan besar iuran,”.tambah Sekda Bolmut.

Uphik Mando

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.