Tenaga Kesehatan di Bolmut Pertanyakan Janji Kemenkes RI, Insentif Covid-19

0
123

TNews, BOLMUT – Pemerintah pusat menjanjikan insentif kesehatan kepada tenaga medis dan nontenaga medis di seluruh Indonesia. Tak terkecuali di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) .

Namun, hingga saat ini dananya belum cair, alasan dari pihak Kementrian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) masih proses verifikasi. Padahal, pemberian insentif itu terhitung sejak Maret hingga Mei, atau sudah tiga bulan.

Tunjangan insentif ini sesuai intruksi Presiden RI Joko Widodo melalui surat kelutusan Menteri Kesehetan (Menkes) RI Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020 tentang pemberian insentif dan santunan kematian bagi Tenaga Kesehatan penanganan Covid-19.

Tenaga Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bolmut,
mengatakan meski insentif yang di janjikan belum juga turun, dirinya bersama tenaga medis lainnya tetap bekerja dengan ikhlas dan terus berjuang merawat pasien yang terpapar Covid-19.

“Alhamdulilah kita mendapatkan informasi akan ada pemberian insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid-19 dan berharap, apa yang dijanjikan pemerintah bisa cepat terealisasi,”kata Tenaga Kesehatan RSUD Bolmut yang meminta nama tidak disebutkan kepada Totabuan News Kamis (04/06/2020).

Terpisah Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bolmut dr Jusnan Mokoginta MARS mengutarakan, sejak Covid-19 mewabah, belum pemberian insentif dari pemerintah pusat seperti yang dijanjikan.

”Untuk Kabupaten Bolmut , insentif nya sampai sekarang belum turun  alasan dari pihak Kemenkes RI,  masih dalam proses verifikasi,” ujar Kepala Dinkes Bolmut ketika dikonfirmasi sejumlah awak media di ruangan kerjanya.

Disampaikan juga Kepala Dinkes Bolmut, pihaknya telah mengusulkan tenaga kesehatan di Dinkes, RSUD dan Puskesmas sesuai sebaran Covid-19 di setiap kecamatan di Kabupaten Bolmut.

“Kita sudah melakukan pengusulan nama-nama tenaga kesehatan untuk menerima insentif sesuai dengan kreteria yang di ajukan oleh Kemenkes RI, untuk di verifikasi “ungkap Kepala Dinkes Bolmut.

Berdasarkan informasi sebelumnya, di tingkat Puskesmas besaran insentifnya maksimal Rp5 juta yang dibayarkan perbulan disesuaikan dengan sebaran kasus di wilayah kerjanya. Sedangkan untuk rumah sakit, baik untuk dokter spesialis Rp12 juta, dokter umum maksimal Rp10 juta dan para medis lainnya disesuaikan kemudian untuk dibayarkan.

Uphik Mando

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.