Tiga Ranperda Resmi Ditetapkan, Depri Apresiasi DPRD Kabupaten Bolmut

0
50
Tiga Ranperda Resmi Ditetapkan, Depri Apresiasi DPRD Kabupaten Bolmut
Bupati saat memberikan sambutan pada penetapan Ranperda. (F:Ist)

TOTABUANEWS, BOLMUT- Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Karel Bangko SH dan Wakil Ketua Arman Lumoto S Ag M Pd I  bersama Drs Salim Bin Abdullah, Jumat (04/11/2016), menghasilkan tiga penetapan Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bolmut.
Tiga Penetapan  Ranperda tersebut yaitu Perubahan atas peraturan daerah Nomor 3 Tahun 2012, Retribusi Jasa Umum dan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan dan ini diresmikan kemudian ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolmut.
Kegiatan itu  dilaksanakan setelah sebelumnya  seluruh Fraksi DPRD melalui juru bicara masing-masing menyatakan menerima serta menyetujui ke tiga Ranperda tersebut untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda)..
Terkait dengan itu Bupati Bolmut,  Drs Hi Depri Pontoh dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada semua pihak, yang telah berpartisipasi sehingga disepakatinya rumusan  tiga Ranperda tersebut. “Dan terlebih khusus kepada Anggota DPRD yang memberikan kontribusnya terutama dalam melakukan penyempurnaan Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, ”Ujar Depri.
Bupati juga menjelaskan pembentukan perangkat daerah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah itu, berdasarkan pada asas efisiensi, efektifitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, fleksibilitas urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan intensitas urusan Pemerintahan serta potensi daerah.
“Disamping itu, dalam melakukan penyesuaian, pemerintah daerah  menetapkan Ranperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah yang terdiri dari 1 Sekretariat Daerah, 3 Keasistenan, 3 Staf Ahli Bupati, 22 Dinas, 3 Badan serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah, 1 Badan Sekretariat ASN dan 6 Kecamatan,dan khusus Perangkat Daerah yang menangani urusan Pemerintahan Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik tetap melaksanakan tugasnya sambil menunggu peraturan yang mengaturnya,”tutup Depri.
Peliput : Fadlan Ibunu

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.