Warga Bolmut Terkena PHK Segera Daftarkan Kartu Pra-Kerja

0
117

TNews, BOLMUT  – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut)  melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bolmut, memberikan himbauan  setiap warga yang terkena PHK dan dirumahkan untuk segera melakukan pendaftaran Kartu Pra-Kerja tahap II.

Hal dikatakan langsung Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnaker Bolmut Jacomina H.J Mamuaja, S.Pd saat ini pihaknya sedang mensosialisasikan  pendaftaran kartu Pra Kerja di setiap Desa yang ada di Kabupaten Bolmut. Untuk itu dirinya mengajak setiap warga khususnya yang terkena PHK untuk segera mendaftarkan diri.

“Saat ini kammi telah melakukan pendataan jumlah warga yang kena PHK dan di rumahkan, sampai saat ini tercatat sudah 643 warga, dengan rincian 115 warga PHK dan 528 yang di rumahkan,” jelas Mamuaja Selasa (21/04/2020).

Menurut Mamuaja, yang juga menjabat Asisten Bidang Perekonomian Pembangunan dan Kehumasan sekda Bolmut, untuk data yag kami kumpulkan itu adalah yang masuk dalam penganggaran Jaring Pengaman Sosial (Social Safety Net).

“Dalam data tersebut ada masyarakat yang sudah memiliki usaha dan memiliki keterampilan hanya mengalami penurunan pendapatan, jadi tidak seluruh yang terdata membutuhkan Kartu Pra Kerja,” jelas Mamuaja.

Untuk mekanisme pendaftaran Kartu Pra Kerja lanjut Mamuaja, ini dilakukan lewat online yakni disitus resmi www.prakerja.go.id oleh pemerintah. Namun, jika ada kesulitan jaringan bisa meminta bantuan di atau datang langsung ke kantor Disnaker Bolmut.

“Bagi warga yang ada di desa yang tidak memiliki sarana tersebut akan didata secara manual dengan cara mendaftar atau melaporkan langsung ke pemerintah desa nanti pemerintah desa menyampaikan ke petugas Disnaker melalui nomor Whatsapp petugas,” jelasnya.

Ditambahkan Mamuaja, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan Kartu Pra Kerja ini untuk dapat membantu warga yang terdampak Covid-19.

Nantinya manfaat dari Kartu Pra Kerja ini, setiap warga akan mendapatkan uang tunai Rp 3,5 juta termasuk biaya pelatihan, yang nanti dibayarkan ke LPK dan mendapatkan sertifikat. Ada juga insentif Rp 600 ribu selama empat bulan sebagai biaya tunggu sampai mereka mendapatkan pekerjaan

“Untuk itu, saya mengajak bagi warga yang merasa terdampak covid-19 ini, baik yang di PHK dan dirumahkan segera mendaftarkan diri,” pungkas Mamuaja.

 

Uphik Mando

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.