Disdukcapil Bolsel Terbitkan 3000 KIA

0
36

TNews, BOLSEL – Sepanjang tahun 2019 sampai dengan 2020, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), telah menerbitkan 3.000 (tiga ribu) keping Kartu Identitas Anak (KIA).

Hal ini sebagaimana disampaikan Kepala Disdukcapil Bolsel, Gunawah Otuh, dikantornya, Senin (31/08/2020).“Pencetakan KIA akan terus dilakukan sesuai dengan permintaan,” tuturnya.

Ditambahkannya untuk penerbitan KIA orang tua bisa menghubungi Sangadi (kepala desa), atau langsung ke kantor Disdukcapil jika persyaratannya sudah lengkap. “Atau bisa juga usulan dari sekolah,” ujarnya.

Diterangkan Otuh, KIA diterbitkan dalam dua versi, yaitu untuk anak usia 0-5 tahun dan 5-17 tahun. “Masa berlaku kartu ini ternyata juga berbeda, yakni usia kurang dari 5 tahun akan habis ketika usia mereka menginjak 5 tahun. Sementara bagi anak usia di atas 5 tahun, maka masa berlakunya akan habis sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari,” terangnya.

Lanjutnya, ketika anak berulang tahun yang ke-17, KIA akan secara otomatis diubah menjadi KTP. “Hal ini karena nomor yang tertera di KIA akan sama dengan yang ada di KTP,” ujarnya.

Secara umum, kata Otuh, KIA memiliki kegunaan yang sama dengan KTP. “Menurut Permendagri nomor 2 tahun 2016, penerbitan KIA dapat melindungi pemenuhan hak anak, menjamin akses sarana umum, hingga untuk mencegah terjadinya perdagangan anak. Kartu ini juga dapat menjadi bukti identifikasi diri ketika sewaktu-waktu mengalami peristiwa buruk,” terang Otuh.

Untuk bayi  yang baru lahir, KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran. “Bagi anak usia di bawah 5 tahun dan belum memiliki KIA, syarat yang perlu dipenuhi adalah fotokopi akta kelahiran, KK asli orangtua/wali, dan KTP asli orangtua/wali,” ujarnya.

Bagi anak di atas 5 tahun dan belum memiliki KIA, syarat-syarat yang perlu dipenuhi hampir sama, tapi ditambah dengan pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 lembar. “Sedangkan anak warna negara asing (WNA) yang tinggal di Indonesia, syarat-syarat yang perlu dipenuhi adalah fotokopi paspor dan izin tinggal tetap, KK Asli orang tua/wali, KTP elektronik asli kedua orangtua,” tandasnya.

 

Gie

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.