KPU Bolsel Tetapkan Syarat Minimum Dukungan dan Pesebaran Balon Perseorangan Pilkada 2020

0
120

TNews, BOLSEL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), menentapkan syarat minimum dukungan dan pesebaran calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah tahun 2020, Sabtu (26/10/2019).

Keputusan tersebut tertuang dalam surat keputusan (SK) NO: 211/PL.02.2 Kpt/711/KAB/X/2019.

Diketahui,  dalam keputusan tersebut tertuang 4 point penting yakni :

Point pertama,  Menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap pada pemilu 2019 yaitu sebesar 45.513,sebagai syarat penghitungan syarat minimum dukungan calon perseorangan.

Point kedua,  Menetapkan jumlah minimum dukungan yaitu  10 % dari jumlah DPT pemilu 2019.

Point ketiga,  Menetapkan Jumlah minimum dukungan calon  perseorangan  sejumlah 4552.

Point keempat,  Menetapkan minimum pesebaran di 4 kecamatan di Bolaang Mongondow Selatan.

Menurut Ketua Divisi Teknis KPU Bolsel, Fijay Bumulo SE mengatakan, penetapan ini sudah sesuia regulasi yang berlaku dengan berpedoman pada  UU No 10 2016,PKPU 3 dan 15 2017 tentang pencalonan dan merujuk pada Surat Edaran KPU RI No 2096 Oktober 2019. “Selain itu KPU Bolsel dalam mendukung penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolsel 2020, sudah menyusun Pedoman Teknis  tentang Pencalonan dan jadwal tahapan,”tandasnya.

 

Gie

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.