Nelayan Bolsel Pertanyakan Pelarangan Kompressor

0
316
Nelayan Bolsel Pertanyakan Pelarangan Kompressor
TOTABUANEWS, BOLSEL –  Sejumlah nelayan di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) mempertanyakan tindakan Pemda lewat Dinas Perikanan dan Kelautan, yang melarang penggunaan kompressor bagi nelayan.
Ini sebagaimana diutarakan beberapa nelayan asal Modisi Kecamatan Pinolosian yang namanya enggan dipublish, kepada TOTABUANEWS.COM, Minggu (17/07/2016).
“Sudah beberapa tahun ini kami menggunakan kompressor sebagai alat bantu pernapasan untuk menangkap ikan, dan itu aman-aman saja. Maka dari itu kami mempertanyakan alasan pemerintah melarang penggunaan kompressor. Kalaupun dengan alasan berbahaya, ditinjau dari segi apa dan apa dasar pelarangan itu?,” ujarnya.
Hal tersebut langsung ditanggapi Kepala Dinas (Kadis) Perikanan dan Kelautan Bolsel, Dr Ir Adharto Utiah M Si.
Kata Utiah, pelarangan tersebut sebagaimana surat edaran Menteri Perikanan dan Kelautan, yang mengacu pada pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
“Di mana, sesuai dengan regulasi tersebut ditegaskan, setiap orang dilarang memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkapan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang menggangu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia. Kemudian pada  pasal 9 ayat (1) dijabarkan, alat penangkapan ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang menggangu  dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan termasuk diatarannya jaring trawl atau pukat harimau, dan/atau kompresor,” terang Utiah.
Untuk hal tersebut lanjut Utiah, sebelumnya telah dilakukan pemberitahuan kepada Sangadi-sangadi, untuk diteruskan kepada para nelayan di wilayah masing-masing.
Diketahui pengertian kompressor yang tertuang dalam lampiran penjelasan pasal 9 ayat (1) Undang-Undang No. 45 Tahun 2009, sebagai Alat Bantu Penangkapan Ikan (ABPI) yang menjadi satu kesatuan dalam operasi penangkapan.
  • Kompressor yang dilarang adalah yang menggunakan mesin bensin karena gas buang knalpot (CD) ikut tersimpan dalam tabung kompressor yang membahayakan penyelam.
  • Kompressor yang dilarang adalah kompressor yang digunakan oleh penyelam untuk kegiatan penangkapan yang merusak lingkungan yaitu :
  1. operasi penangkapan dengan cara menempatkan bom, menebar racun, menyemprotkan bius.
  2. operasi penangkapan muroami yang cara operasinya dengan memukul-mukul karang untuk memaksa ikan keluar dan tempat persembunyiannya supaya mudah ditangkap.
Sedangkan kompressor yang dibolehkan yaitu:
  • Kompressor elektrik untuk mengisi tabung penyelam (rekreasi)
  • Kompressor  elektrik untuk penyelam menggunakan alat tangkap harpoon (panah)/tombak
  • kompressor yang terkait dengan mesin kapal perikanan (kompressor engine, kompressor mesin pendingin, kompressor hidrolik).
Peliput : Rhu Mokoagow

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.