ASN Boltim tak Masuk Kerja, Siap-siap Dapat Sanksi dari BKPSDM

0
5
Rezha Mamonto

TNews, Boltim – Badan Kepegawaian dan Pembangunan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), menerapkan kedisiplinan dan memastikan akan ada sanksi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak masuk kerja.

Hal ini ditegaskan Kepala BKPSDM Boltim, Rezha Mamonto, saat dikonfirmasi. Selasa (15/11/2022)

Rezha mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin dan aturan ini diantaranya mengatur hukum atau sanksi jika PNS melanggar kewajiban.

“Sudah diatur di PP 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS,” ungkap Rheza.

Rezha menambahkan, para pimpinan di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) harus mengambil tindakan dan pembinaan sesuai ketentuan dengan melakukan panggilan dinas untuk PNS.

“Terlebih dahulu masing-masing Pimpinan SKPD melakukan pembinaan secara kepada berjenjang, nantinya secara administrasi harus sesuai dengan ketentuan yaitu dibuatkan panggilan dinas,” ujar Mamonto.

Jika terbukti ada PNS yang tidak masuk kantor kata Mamonto, akan diberikan sanksi pemotongan Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP) dan mendapatkan surat teguran.

“Apabila terbukti ada PNS yang sengaja tidak masuk kantor, maka sanksinya berupa pemotongan TPP serta mendapatkan surat teguran,” tegasnya.

Ia juga menghimbau kepada seluruh PNS yang berada di Kabupaten Boltim, sikap dan kedisiplinan waktu harus selalu dijaga, kemudian melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.

“Disiplin itu datang dari diri sendiri, apabila seorang ASN sudah terbiasa dengan Disiplin Waktu, maka dia akan melaksanakan tugas dengan baik,” tandasnya.*

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.