Bawaslu Boltim, Gandeng Panwascam Lakukan Pengawasan Rekrutmen KPPS dan Kampanye

0
33
Gambar : Bawaslu Boltim, Gandeng Panwascam Lakukan Pengawasan Rekrutmen KPPS dan Kampanye, Boltim (15/12/2023).

TNews, BOLTIM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), berharap seluruh pengawas pemilu tingkat kecamatan hingga kelurahan dan desa, untuk melakukan pengawasan kampanye serta rekrutmen anggota kelompok penyelenggaraan pemutusan suara dengan cermat, (KPPS).

Hal itu disampaikan Trisno Mais, Koordinator Divisi Hukum Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat-Hubungan Masyarakat saat menutup kegiatan bimbingan teknik penyelenggaraan penanganan pelanggaran pada pegawasan logistik pemilu 2024 bertempat di Sutan Raja, Jumat (15/12/2023).

Menurut Trisno, rekrutmen anggota KPPS harus diawasi secara melekat, karena sebagai ujung tombak pelaksanaan pemilu.

“Berdasarkan ketentuan yang berlaku, rekrutmen KPPS akan dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS). Pendaftarannya dimulai tanggal 11 hingga 20 Desember 2023, maka bapak/ibu harus mengambil langkah pencegahan agar tidak akan terjadi kesalahan dalam perekrutan KPPS dengan cara melakukan imbauan kepada setingkat bapak/ibu yaitu PPK dan kami juga di kabupaten akan melakukan hal yang sama,” katanya.

Mantan aktivis itu mengingatkan juga, untuk perekrutan KPPS harus sesuai regulasi yang ada. “Perekrutan KPPS harus membuka kembali UUD 7 itu kualifikasinya jelas dengan memperhatikan poin-poin dan Undang-Undang jangan sebentar kami akan mendapati temuan dia adalah anggota partai politik,” jelasnya.

Ia juga berharap, bapak/ibu yang hadir dalam bimtek ini dapat menjalankan tugas sebagai pengawas pemilu. “Perekrutan KPPS bapak/ibu harus melakukan mutigasi dari awal seperti di Undang-Undang pasal 40 itu ada kewenangan dan kemudian ada klasfikasi, kualifikasi persoalan KPPS tentu dia tidak beaveliasi dengan partai politik. Serta bapak/ibu harus bekerja kaloborasi agar kerja bapak/ibu itu mudah, karena kita kerja kelembagaan
dan kita tidak mengajarkan ego sektoral atau bersifatnya Saya divisi P3S dan Saya Divisi HP2H, prinsip kita kerja kelembagaan.” harapnya.

Ia juga mengingatkan, para panwascam harus benar-benar memperhatikan tempat dimana yang dilarang pemasangan APK. “Lagi-lagi soal tempat yang dilarang pemasangan alat peraga kampanye, Diinfetalisir berapa jumlah APK di wilayah kerja bapak/ibu yang masuk pada di tempat atau wilayah yang dilarang,” tutupnya.*

Reporter : Muklas

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.