Bawaslu Boltim Rekomendasi Oknum Camat ke KASN Soal Dugaan Netralitas ASN

0
72
Gambar ; Harmoko Mando ,

TNews, BOLTIM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara (Sulut) telah merekomendasikan oknum camat berinisial RP karena diduga ikut terlibat dalam politik praktis. Bawaslu Boltim menyebut yang bersangkutan diduga mengampanyekan salah satu calon legislatif DPRD Sulut dari partai Nasdem.

“Kami telah merekomendasikan oknum camat inisial RP, karena diduga berkampanye mengajak masyarakat untuk mendukung salah satu calon legislatif,” kata Anggota Bawaslu Boltim, Harmoko Mando saat dikonfirmasi, Senin (13/11/2023).

Harmoko menjelaskan awalnya yang bersangkutan pada saat memberikan sambutan di hajatan pesta pernikahan di Desa Tutuyan, Kecamatan Tutuyan 3. Menurutnya pada saat itu RP mengajak sangadi (kepala desa) untuk mendukung istri Bupati Boltim.

Untuk diketahui, istri bupati bernama Ervina Siska Budiman merupakan salah satu calon legislatif DPRD Sulut dari partai Nasdem.

“Dugaan pelanggaran netralitas ASN pertama oknum camat inisial RP mengajak masyarakat untuk mendukung istri bupati,” kata dia.

Lebih lanjut dijelaskan, dugaan pelanggaran kedua yaitu RP pada saat memberikan sambutan dalam acara sosialisasi tentang perempuan dan anak, di Balai Pertemuan Umum Kantor Desa Tutuyan, pada Selasa (7/11/2023). Menurutnya saat itu oknum camat inisial RP turut mengampanyekan salah satu calon legislatif dalam acara tersebut.

“Saat itu oknum camat RP mengajak Sangadi Desa Tutuyan untuk mendukung salah satu calon. Padahal yang bersangkutan merupakan ASN aktif,” ujarnya.

Harmoko menambahkan, dugaan pelanggaran tersebut ditemukan dari temuan jajarannya serta laporan masyarakat. Dia mengaku dugaan pelanggaran itu akan diteruskan ke KASN setelah kajian dugaan pelanggaran rampung. Pasalnya Bawaslu tidak punya kewenangan untuk memberikan sanksi apabila ada ASN yang terlibat dalam politik praktis. Sehingga temuan tersebut langsung direkomendasikan ke KASN melalui aplikasi SIAPNET.

“Berdasarkan beberapa tahapan, kami sudah melakukan kajian hukum. Sehingga secara kelembagaan kami telah tindak lanjuti dugaan pelanggaran tersebut dengan memberikan rekomendasi ke KASN,” ujarnya.

Menurut dia, karena dugaan pelanggaran netralitas itu masih dalam tahap sebelum masa kampanye, sehingga kata dia pihaknya tidak perlu melakukan klarifikasi pihak-pihak terkait. Namun langsung membuat kajian dan meneruskan dugaan pelanggaran itu ke SIAPNET atau aplikasi milik KASN.

“Karena masih tahapan belum kampanye jadi tidak meminta klarifikasi ke camat, dan saksi-saksi di dalam kegiatan tersebut. Kami hanya rekomendasikan saja,” ungkap dia.

Dalam kesempatan itu, Harmoko berharap supaya masyarakat ikut berpartisipasi aktif dalam melakukan pencegahan dan pengawasan terkait netralitas ASN. Menurut dia apabila ada dugaan pelanggaran, pihaknya mengajak supaya masyarakat bisa membawa laporan dugaan pelanggaran itu ke Bawaslu Boltim.

“Saya berharap masyarakat ikut aktif mengawasi jalannya kampanye. Apabila ada dugaan pelanggaran, silakan bawa laporan ke Bawaslu, pasti kami tindak lanjuti berdasarkan kewenangan yang diatur di dalam UU 7,” pungkasnya.*

Reporter : Muklas

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.